Mendapat informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan 1 orang pelaku beserta barang bukti pohon tanaman ganja, yang ditanam tepatnya di belakang rumah pelaku.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti tanaman ganja telah diamankan di Mako Polsek Medan Area, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku S dijerat
Pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
D|Mdn.Neng