Namorambe-Mediadelegasi: Acara pesta pernikahan di Balai Desa Kuta Tualah Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang, dibubarkan Polsek Namorambe, Kamis (18/2/2021) sekira puul 13.30 Wib.
Himbauan pembubaran pesta pernikahan didampaikan Kapolsek Namorambe AKP Antonius Ginting, dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, yang masih tinggi.
Kegiatan pembubaran langsung dipimpin Kapolsek Namorambe AKP Antonius Ginting, bersama Kanit Intelkam Iptu L Nababan, Bhabinkamtibmas Dusun Kuta Tualah Aiptu M Idris, Petugas Intel, Sertu Suryanto dari Babinsa Desa Kuta Tualah.
Dan dari unsur pemerintahan desa turut hadir, Kades Kuta Tualah Gendawa Ginting.Kades Namo Mbelin Tenang Sembiring serta tim Relawan Covid -19 kecamatan Namorambe.
Kepada para undangan Kapolsek menghimbau, agar tidak berkerumun dan segera membubarkan diri dari lokasi pesta. Kepada penyelenggara acara pesta pernikahan tersebut agar segera menyelesaikan acara tersebut dan membubarkan diri.
Lalu Kapolsek menghimbau agar acara adat yang akan dilaksanakan oleh keluarga terdekat tidak lebih dari 30 orang.
Hal ini bertujuan untuk menerapkan PPKM sesuai Instruksi Mendagri No 3 Tahun 2021 tanggal 5 Feberuari 2021, yang berbunyi Memutus dan mencegah mata rantai penyebaran cluster baru virus Covid 19, agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan.
Himbauan yang disampaikan Kapolsek langsung dilaksanakan penyelenggara pesta beserta undangan, untuk membubarkan diri, dan kegiatan berjalan aman dan kondusif.D|Ds-Ummi