Polsek Namorambe Bubarkan Acara Pernikahan di Balai Desa

Polsek Namotrambe humbai pembubaran pesta pernikahan

Kepada para undangan Kapolsek menghimbau, agar tidak berkerumun dan segera  membubarkan diri dari lokasi pesta. Kepada penyelenggara acara pesta pernikahan tersebut agar segera menyelesaikan acara tersebut dan membubarkan diri.

Lalu Kapolsek menghimbau agar acara adat yang akan dilaksanakan oleh keluarga terdekat tidak lebih dari 30 orang.

Hal ini bertujuan untuk menerapkan PPKM sesuai Instruksi Mendagri No 3 Tahun 2021 tanggal 5 Feberuari 2021, yang berbunyi Memutus dan mencegah mata rantai penyebaran cluster baru virus Covid 19, agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan.

Bacaan Lainnya

Himbauan yang disampaikan Kapolsek langsung dilaksanakan penyelenggara pesta beserta undangan, untuk membubarkan diri, dan kegiatan berjalan aman dan kondusif.D|Ds-Ummi

Pos terkait