Polsek Sunggal Berhasil Ringkus Pelaku Penjambretan

Saat itu juga korban yang sudah dalam keadaan terluka dipertemukan dengan kedua pelaku, saat itu korban menjelaskan bahwa keduanya telah menjambret korban hingga terjatuh dari sepeda motor.

“Kita sudah mengamankan keduanya berikut barang bukti berupa 1 tas sandang warna Merah Muda merk Robertoyang didalamnya berisikan 1 dompet warna gold berisi uang tunai Rp1 jutamilik korban dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam No.Pol.: BK-2376-JAS milik tersangka R,” tambah Kanit lagi.

“Untuk kedua tersangka kita persangkakan melanggar pasal 365 Ayat (2) ke-2e dari KUHPidana dengan ancamanhukuman penjara selama – lamanya 12 tahun,” pungkasnya. D|Mdn.Ummi

Bacaan Lainnya

Pos terkait