Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Prabowo  Subianto. Foto: dok-Mediadelegasi

Presiden RI Prabowo Subianto. Foto: dok-Mediadelegasi

Jakarta-Mediadelegasi: Sengketa kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang telah berlangsung bertahun-tahun akhirnya menemui titik terang.

Presiden Prabowo Subianto, setelah mempertimbangkan berbagai dokumen dan data yang ada, memutuskan bahwa Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan secara administratif masuk wilayah Aceh.

Keputusan ini diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Selasa (17/6/2025)

Keputusan tersebut diambil setelah Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, saat Presiden Prabowo sedang dalam perjalanan dinas ke Rusia.

Pertemuan ini menjadi mediasi penting dalam menyelesaikan polemik yang telah menimbulkan perdebatan panjang di antara kedua provinsi tersebut.

BACA JUGA:  Tiba di Gedung Merah Putih KPK, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Tampak Lesu Usai Terjaring OTT

Sebelumnya, kontroversi muncul setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Keputusan ini menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara, sebuah keputusan yang langsung dikritik dan dipertanyakan banyak pihak, termasuk Pemerintah Aceh. Aceh berargumen memiliki bukti historis yang kuat atas kepemilikan pulau-pulau tersebut, sementara Sumatera Utara mengandalkan hasil survei Kemendagri.

Polemik ini bahkan sampai melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah mengambil alih persoalan batas wilayah pulau yang menjadi perselisihan antara Aceh dan Sumatera Utara setelah DPR berkomunikasi langsung dengan Presiden.

BACA JUGA:  Horas Bangso Batak Tegas Tolak Rencana Danantara Kelola PT TPL

Pengambilalihan ini menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Dengan keputusan Presiden Prabowo, sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui penyelesaian.

Keputusan ini diharapkan dapat membawa kedamaian dan mengakhiri perselisihan yang telah berlangsung lama, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan dan integritas wilayah Indonesia.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang
Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura
KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit
Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran
PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli
KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf
Tersangka Blackout Batam-Bintan Ditangkap: 4 Petugas PLN dan 1 Kontraktor Jadi Tersangka
Demo di Tugu Tani: Aliansi Mahasiswa Bawa 5 Tuntutan, dari Karhutla hingga Biaya Pendidikan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:34 WIB

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:10 WIB

KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:34 WIB

PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli

Berita Terbaru

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agung Ardiyanto,SH.,MH. Foto: Ist.

Sumatera Utara

Aswas Kejati Sumut Tegaskan Kedisiplinan Pegawai Saat Apel Pagi

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:08 WIB