Prapid Ditolak, Kuasa Hukum Osarao Tafonao Mengaku Prihatin

- Penulis

Sabtu, 8 April 2023 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Famati Gulo SH dan rekan, kuasa hukum Osarao Tafonao usai sidang putusan Prapid ditolak Hakim PN Gunungsitoli, Kamis (6/4). Foto: D|markus

Famati Gulo SH dan rekan, kuasa hukum Osarao Tafonao usai sidang putusan Prapid ditolak Hakim PN Gunungsitoli, Kamis (6/4). Foto: D|markus

Humas Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Junter Sijabat SH MH menjawab konfirmasi wartawan terkait sidang prapid itu mengatakan bahwa untuk hasil sidang praperadilan ini sudah jelas sesuai putusan Hakim Ketua. “Untuk lebih jelasnya bisa diunduh dari link putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli,” sebut Junter.

Sebagaimana dikutip dari buku KUH Pidana Pasal 293 berbunyi; (1) Barangsiapa dengan mempergunakan hadiah atau perjanjian akan memberi uang atau barang, dengan salah mempergunakan pengaruh yang berkelebih-lebihan yang ada disebabkan oleh perhubungan yang sesungguhnya ada atau dengan tipu, sengaja membujuk orang yang belum dewasa yang tidak bercacat kelakuannya, yang diketahuinya atau patut harus disangkanya belum dewasa, akan melakukan perbuatan cabul dengan dia atau membiarkan dilakukan perbuatan yang demikian pada dirinya, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang dikenai kejahatan itu. (3) Tempo yang tersebut dalam pasal 74, ditentukan buat satu-satu pengaduan ini ialah 9 dan 12 bulan. (K.U.H.P. 89, 285, 298). D|Nsn-111

BACA JUGA:  UPTD Puskesmas Hibala Aktifkan Pemakaian PLTS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Nisel Gelar Pekara Dugaan KDRT Dialami Rini Mawati Waruwu
Penyebab Kematian Arima Ndururu Belum Terungkap
Mrs X Telentang di Tepi Jalan Raya Masih di Puskesmas Lahusa
Abang Beradik Kenak Tikam, Satu Tewas
Warga Temukan Mayat FG di Bawah Pohon Kuweni
Mini Bus Terpental di Jalan Lintas Gunungsitoli-Teluk Dalam
Upacara Penurunan Bendera di Siduaori
Camat Somambawa Pimpin Upacara HUT ke-77 RI

Berita Terkait

Selasa, 14 November 2023 - 15:08 WIB

Satreskrim Polres Nisel Gelar Pekara Dugaan KDRT Dialami Rini Mawati Waruwu

Sabtu, 8 April 2023 - 20:55 WIB

Prapid Ditolak, Kuasa Hukum Osarao Tafonao Mengaku Prihatin

Senin, 12 September 2022 - 11:51 WIB

Penyebab Kematian Arima Ndururu Belum Terungkap

Kamis, 1 September 2022 - 09:33 WIB

Mrs X Telentang di Tepi Jalan Raya Masih di Puskesmas Lahusa

Selasa, 30 Agustus 2022 - 21:55 WIB

Abang Beradik Kenak Tikam, Satu Tewas

Berita Terbaru