Humas Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Junter Sijabat SH MH menjawab konfirmasi wartawan terkait sidang prapid itu mengatakan bahwa untuk hasil sidang praperadilan ini sudah jelas sesuai putusan Hakim Ketua. “Untuk lebih jelasnya bisa diunduh dari link putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli,” sebut Junter.
Sebagaimana dikutip dari buku KUH Pidana Pasal 293 berbunyi; (1) Barangsiapa dengan mempergunakan hadiah atau perjanjian akan memberi uang atau barang, dengan salah mempergunakan pengaruh yang berkelebih-lebihan yang ada disebabkan oleh perhubungan yang sesungguhnya ada atau dengan tipu, sengaja membujuk orang yang belum dewasa yang tidak bercacat kelakuannya, yang diketahuinya atau patut harus disangkanya belum dewasa, akan melakukan perbuatan cabul dengan dia atau membiarkan dilakukan perbuatan yang demikian pada dirinya, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang dikenai kejahatan itu. (3) Tempo yang tersebut dalam pasal 74, ditentukan buat satu-satu pengaduan ini ialah 9 dan 12 bulan. (K.U.H.P. 89, 285, 298). D|Nsn-111