Jakarta-Mediadelegasi : Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan dan olahraga tanah air. Pasangan selebritas yang dikenal harmonis, Pratama Arhan dan Azizah Salsha, dikabarkan tengah menghadapi badai rumah tangga. Pesepakbola tim nasional Indonesia itu diketahui telah mengajukan gugatan cerai terhadap sang istri di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten.
Sidang perdana perceraian keduanya telah digelar hari ini, Senin (25/8/2025). Beberapa awak media yang hadir di Pengadilan Agama Tigaraksa mendengar nama Pratama Arhan dan Nurul Azizah dipanggil ke ruang sidang III. Namun, hanya tim kuasa hukum dari pihak Arhan yang terlihat hadir dalam persidangan tersebut.
Usai sidang yang berlangsung sekitar 10 menit, tim kuasa hukum Arhan langsung bergegas meninggalkan pengadilan dan enggan memberikan keterangan kepada awak media. Mereka menolak menjawab pertanyaan terkait gugatan cerai yang diajukan oleh kliennya. “Sorry, sorry, misi, punten,” ujar salah seorang anggota tim kuasa hukum, Singgih Tomi Gumilang, sambil berusaha menghindari kejaran wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alasan di balik keputusan Arhan untuk menggugat cerai Azizah Salsha masih menjadi misteri. Awak media terus berupaya mendapatkan informasi dari tim kuasa hukum Arhan, namun mereka tetap bungkam. “Aman, aman, kami ditunggu, mohon maaf,” kata kuasa hukum tersebut singkat, sembari menambahkan bahwa dirinya mewakili langsung pihak Pratama Arhan.
Hingga saat ini, baik Pratama Arhan maupun Azizah Salsha belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan cerai ini. Publik pun dibuat penasaran dan bertanya-tanya mengenai penyebab keretakan rumah tangga pasangan yang baru saja menikah tersebut.
Perkara perceraian ini teregister dengan nomor 4274/Pdt.G/2025/P.Tgrs di Pengadilan Agama Tigaraksa. Namun, dalam lembar jadwal sidang, nama pihak yang berperkara disamarkan untuk menjaga privasi.
Berdasarkan Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan (SIPP), perkara tersebut terdaftar sebagai cerai talak, yang berarti gugatan cerai diajukan oleh pihak suami. Dalam SIPP tersebut, nama tergugat dan penggugat juga disamarkan. Tertulis bahwa pendaftar diwakili oleh Singgih Tomi Gumilang, kuasa hukum Pratama Arhan. Gugatan cerai ini dilayangkan pada tanggal 1 Agustus 2025.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas Pengadilan Agama Tigaraksa masih belum bisa ditemui untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Publik masih menunggu pernyataan resmi dari kedua belah pihak terkait kabar perceraian yang mengejutkan ini.D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












