Medan-Mediadelegasi: Presiden Prabowo Subianto secara resmi menunjuk Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan untuk periode 2026-2031. Penunjukan ini menandai babak baru dalam kepemimpinan badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan tersebut, menggantikan Ali Ghufron Mukti yang sebelumnya menjabat posisi tersebut.
Dari Jantung ke JKN: Prihati Siap Nakhodai BPJS Kesehatan
Prihati Pujowaskito, seorang purnawirawan TNI AD yang juga dikenal sebagai dokter spesialis jantung, diharapkan dapat membawa angin segar dan inovasi dalam pengelolaan BPJS Kesehatan. Pengalamannya di bidang militer dan medis diyakini akan memberikan perspektif yang unik dan berharga dalam memajukan program jaminan kesehatan nasional.
Pengangkatan Prihati bersama dengan jajaran dewan pengawas dan direksi lainnya didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Keputusan ini merupakan landasan hukum yang sah bagi perubahan kepemimpinan di BPJS Kesehatan.
“Penetapan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” demikian bunyi keterangan resmi dari BPJS Kesehatan yang dikutip pada Jumat (20/2/2026). Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas dan efektivitas program JKN.
Pengangkatan dewan pengawas dan direksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 21 dalam undang-undang tersebut mengatur bahwa anggota dewan pengawas diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ketentuan serupa bagi direksi diatur dalam Pasal 23.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/tanggul-dan-sabo-dam-atasi-banjir-tukka/
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan jajaran dewan pengawas melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi IX DPR serta persetujuan dalam Rapat Paripurna. Proses ini memastikan bahwa calon-calon yang diajukan oleh Presiden memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan.
Berikut adalah susunan terbaru dewan pengawas dan direksi BPJS Kesehatan periode 2026-2031:









