Prof. Dr . Midian Sirait Layak Diusulkan jadi Pahlawan Nasional

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof Dr Midian Sirait. Foto: ist

Prof Dr Midian Sirait. Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Guru Besar Ilmu Sejarah Universitas Negeri Medan (Unimed) Prof Ichwan Azhari berpendapat bahwa Prof Dr Midian Sirait sangat memungkinkan dan layak diusulkan menjadi pahlawan nasional.

“Midian Sirait adalah tokoh yang unik, multitalenta, serta memiliki dedikasi luar biasa di bidang pembangunan farmasi,” katanya di Medan, Jumat (24/1).

Berdasarkan hasil penelitian dan penelusuran arsip yang berkaitan langsung pada perjalanan hidup Prof Dr Midian Sirait, Midian Sirait lahir di Lumban Sirait, Porsea, Sumut, 12 November 1928.

Midian Sirait meninggal dunia di Jakarta pada 9 Januari 2011, dan dimakamkan di Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut).

Semasa hidupnya, Midian Sirait pernah menjabat Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Departemen Kesehatan RI sejak tahun 1978 hingga 1988.

Pada saat menjabat sebagai Dirjen POM, Midian Sirait terkenal dengan kebijakan penetapan daftar obat esensial.

Berkat pengabdiannya tersebut, beliau mendapatkan anugerah Tanda Kehormatan RI Bintang Mahaputera Utama yang diserahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada 13 Agustus 2010.

Tanda Kehormatan ini dianugerahkan kepada tokoh yang dianggap berjasa dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan bangsa.

BACA JUGA:  Massa Buruh Datangi Kantor Gubernur Sumut Tuntut Upah Layak

Memasuki masa pensiun thun 1988, Midian kembali menjadi dosen di ITB dan tahun 1993 diangkat menjadi Guru Besar ITB dalam bidang Ilmu Kimia non Bahan Alam.

Pensiun dari Guru Besar ITB Tahun 1996, Midian Sirait dikukuhkan menjadi Guru Besar Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN) Jakarta.

“Kita juga ingin ada pahlawan nasional yang berlatar belakang perjuangannya itu dari farmasi, di samping tokoh yang diusulkan ini juga seorang pejuang kemerdekaan,” tutur Ichwan Azhari.

Sementara, Rosmaida Sinaga selaku penulis dan peneliti utama biografi Prof Midian Sirait menjelaskan, Midian Sirait adalah seorang pejuang kemanusiaan bidang farmasi yang memiliki kontribusi besar dalam pembangunan industri dan pengembangan obat-obatan di Tanah Air.

Kemudian, lanjut dia, di masa mempertahankan kemerdekaan Prof Midian Sirait adalah seorang Komandan Tentara Pelajar Batalion Arjuna, yang turut berjuang membantu tentara mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia di kawasan Tapanuli.

Sebagai informasi, permohonan usulan Prof. Dr Midian Sirait sebagai pahlawan nasional juga telah disampaikan oleh beberapa kalangan, termasuk Sekretaris Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) Sumut Hendri Dalimunthe.

BACA JUGA:  Puan: DPR Akan Evaluasi Kunjungan Prabowo ke IKN

Terkait permohonan tersebut, pihaknya telah mengajukan dokumen-dokumen pendukung kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

Dokumen-dokumen itu, kata Hendri, disusun melalui tahapan penelitian yang berpedoman pada UUD 1945 Bab III Pasal 15, UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 13 Tahun 2018.

Sementara itu, pihak Pemprov Sumut menyatakan memberikan dukungan terkait usulan itu.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sangat mendukung dan menyambut baik usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Prof. Dr Midian Sirait,” kata Kadis Sosial Sumut Asren Nasution, di Medan, Kamis (23/1).

Asren yang juga Sekretaris Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Provinsi Sumut membenarkan pihaknya telah menggelar sidang berkas pengusulan Prof. Dr Midian Sirait sebagai Pahlawan Nasional.

Hasil Sidang TP2GD tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Gubernur Sumut untuk dapat diteruskan menjadi rekomendasi Pemprov Sumut ke Kementerian Sosial RI. D/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK
COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara
Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami
Polres Mesuji Bongkar Gudang Rokok Ilegal 118.400 Batang, Tersangka Diamankan
Menkeu Suahasil Nazara: Dividen Danantara Belum Masuk APBN 2026–2027
Ketua KPK Setyo Budiyanto: Nusron Wahid Kurang Bisa Atur Waktu Absen Pemeriksaan
Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas Batangan Rp12 Miliar di Kertajati
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:10 WIB

COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Polres Mesuji Bongkar Gudang Rokok Ilegal 118.400 Batang, Tersangka Diamankan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Menkeu Suahasil Nazara: Dividen Danantara Belum Masuk APBN 2026–2027

Berita Terbaru