Profil Romo Muhammad Syafi’i Jadi Wakil Menteri Agama

Romo Muhammad Syafi'i Jadi Wakil Menteri Agama

Jakarta-Mediadelegasi: Romo H. R. Muhammad Syafii, SH, M.Hum lahir di Medan 61 Tahun yang lalu. Beliau dikenal dengan panggilan populernya ROMO. Romo adalah anak ketiga dari 5 bersaudara dari pasangan suami istri H. Raden Sanusi dan Hj. Latifah Hanum. Pendidikan Terakhir S2 Fakultas Hukum USU dan Kandidat Doktor di Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran Jakarta. Romo menikah dengan Dra Khairina Rosita dan dikaruniai 7 anak  dengan 7 cucu.

Beliau memulai karir politiknya sejak Tahun 1978. Pernah menjadi Anggota DPRD Medan (1997-1999), DPRD Prov. Sumut (2004-2009) dan sekarang sebagai Anggota DPR-RI (2014-2019) dan (2019-2024) dan duduk di Komisi III DPR-RI dan Anggota Baleg DPR-RI dari Fraksi Partai Gerindra . Pada periode kedua ini pun Romo dipercaya menjadi Anggota Badan Pengkajian MPR RI untuk Fraksi Gerindra di MPR RI.

Pada tahun 2016 Romo dipercaya memimpin Pansus Revisi UU No 15/2003 Tentang Tindakan Pidana Terorisme (UU Terorisme) dan berhasil disahkan menjadi UU pada pertengahan Mei 2018. Pengesahan RUU ini menjadi UU berarti menepati harapan Pimpinan DPR yang ingin selesai di akhir Mei 2018. perubahan signifikan terhadap sistematika UU No.15/2003, menambah bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan, dan kemudian soal peran TNI yang itu semua baru dari undang-undang sebelumnya.Penangkapan dan penahanan tersangka teroris tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia. Para terduga teroris harus diperlakukan manusiawi, tidak disiksa, tidak diperlakukan secara kejam, dan tidak direndahkan martabatnya sebagai manusia. Prinsip ini penting dikemukakan agar penegakan HAM sesuai prinsip universal yang selama ini berlaku.

Yang juga baru dalam UU ini adalah perlindungan korban. Semula dalam UU lama hanya memuat kompensasi dan restitusi. RUU telah mengatur pemberian hak berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, santunan bagi korban meninggal dunia, pemberian restitusi, dan pemberian kompensasi.

Pasal-pasal pencegahan terorisme juga terus diperkaya. Setidaknya ada empat pasal yang mengatur hal ini (Pasal 43A, 43B, 43C, dan 43D), terutama menyangkut kesiap-siagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi. Di akhir laporannya, Romo berharap, UU ini bisa menajdi payung hukum dan melindungi seluruh anak bangsa dari bahaya terorisme. Dengan selesainya RUU tersebut pada tanggal 29 Mei 2018 Romo juga mendapat penghargaan dari Ketua Umum Partai Gerindra Bpk Prabowo Subianto , dalam penghargaan yang diterima tersebut Pak Prabowo  mengucapkan terima kasih karena telah bekerja keras dibawah banyak tantangan dari berbagai pihak dalam menyelesaikan penyusunan revisi UU TPT  dan berharap bisa diterima oleh semua pihak.

Karir Politiknya sekarang di Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP Partai Gerindra dan Wakil Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra periode 2020-2025

  • SD , SD Negeri 88 Medan. Tahun: 1967 – 1973
  • SMP , SMP Negeri 12 Medan. Tahun: 1973 – 1976
  • SMA , SMA Joshua. Tahun: 1976 – 1979
  • S1 Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara. Tahun: 1979 – 1988
  • S2 Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara. Tahun: 2004 – 2007
  • S3 Tafsir Qur-an, Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an. Tahun: 2018 – sekarang

Pos terkait