Profil Romo Muhammad Syafi’i Jadi Wakil Menteri Agama

Rabu, 23 Oktober 2024 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Mediadelegasi: Romo H. R. Muhammad Syafii, SH, M.Hum lahir di Medan 61 Tahun yang lalu. Beliau dikenal dengan panggilan populernya ROMO. Romo adalah anak ketiga dari 5 bersaudara dari pasangan suami istri H. Raden Sanusi dan Hj. Latifah Hanum. Pendidikan Terakhir S2 Fakultas Hukum USU dan Kandidat Doktor di Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran Jakarta. Romo menikah dengan Dra Khairina Rosita dan dikaruniai 7 anak  dengan 7 cucu.

Beliau memulai karir politiknya sejak Tahun 1978. Pernah menjadi Anggota DPRD Medan (1997-1999), DPRD Prov. Sumut (2004-2009) dan sekarang sebagai Anggota DPR-RI (2014-2019) dan (2019-2024) dan duduk di Komisi III DPR-RI dan Anggota Baleg DPR-RI dari Fraksi Partai Gerindra . Pada periode kedua ini pun Romo dipercaya menjadi Anggota Badan Pengkajian MPR RI untuk Fraksi Gerindra di MPR RI.

Pada tahun 2016 Romo dipercaya memimpin Pansus Revisi UU No 15/2003 Tentang Tindakan Pidana Terorisme (UU Terorisme) dan berhasil disahkan menjadi UU pada pertengahan Mei 2018. Pengesahan RUU ini menjadi UU berarti menepati harapan Pimpinan DPR yang ingin selesai di akhir Mei 2018. perubahan signifikan terhadap sistematika UU No.15/2003, menambah bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan, dan kemudian soal peran TNI yang itu semua baru dari undang-undang sebelumnya.Penangkapan dan penahanan tersangka teroris tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia. Para terduga teroris harus diperlakukan manusiawi, tidak disiksa, tidak diperlakukan secara kejam, dan tidak direndahkan martabatnya sebagai manusia. Prinsip ini penting dikemukakan agar penegakan HAM sesuai prinsip universal yang selama ini berlaku.

BACA JUGA:  Ketua PN Jaksel  Ditangkap

Yang juga baru dalam UU ini adalah perlindungan korban. Semula dalam UU lama hanya memuat kompensasi dan restitusi. RUU telah mengatur pemberian hak berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, santunan bagi korban meninggal dunia, pemberian restitusi, dan pemberian kompensasi.

Pasal-pasal pencegahan terorisme juga terus diperkaya. Setidaknya ada empat pasal yang mengatur hal ini (Pasal 43A, 43B, 43C, dan 43D), terutama menyangkut kesiap-siagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi. Di akhir laporannya, Romo berharap, UU ini bisa menajdi payung hukum dan melindungi seluruh anak bangsa dari bahaya terorisme. Dengan selesainya RUU tersebut pada tanggal 29 Mei 2018 Romo juga mendapat penghargaan dari Ketua Umum Partai Gerindra Bpk Prabowo Subianto , dalam penghargaan yang diterima tersebut Pak Prabowo  mengucapkan terima kasih karena telah bekerja keras dibawah banyak tantangan dari berbagai pihak dalam menyelesaikan penyusunan revisi UU TPT  dan berharap bisa diterima oleh semua pihak.

BACA JUGA:  MK Putuskan Pendidikan Dasar Gratis di Semua Sekolah, Pemerintah Wajib Menyelenggarakan

Karir Politiknya sekarang di Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP Partai Gerindra dan Wakil Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra periode 2020-2025

Riwayat Pendidikan
  • SD , SD Negeri 88 Medan. Tahun: 1967 – 1973
  • SMP , SMP Negeri 12 Medan. Tahun: 1973 – 1976
  • SMA , SMA Joshua. Tahun: 1976 – 1979
  • S1 Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara. Tahun: 1979 – 1988
  • S2 Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara. Tahun: 2004 – 2007
  • S3 Tafsir Qur-an, Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an. Tahun: 2018 – sekarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru