Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut Hingga Desember 2025

- Penulis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:  Ilustrasi.

Foto: Ilustrasi.

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tahun ini kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober hingga Desember 2025.

 

 

 

 

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumut Ardan Noor kepada pers di Medan, Kamis (2/10), program ini adalah salah satu upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dan sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah.

 

 

Melalui program ini, kata dia, Pemprov Sumut memberikan kemudahan kepada masyarakat Sumut untuk melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa potongan pokok hingga lima persen bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.

 

 

Lalu, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dalam wilayah Sumatera Utara dan bebas pajak progresif.

BACA JUGA:  Gubernur Sumut Ajak OPD Konsisten Laksanakan Rekemondasi BPK

 

 

Terakhir, bebas denda atau sanksi administrasi PKB, bebas pokok tunggakan PKB sebelum akhir tahun, dan bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas Jalan (SWDKLLJ) pada 2024.

 

 

Ardan menambahkan, Bapenda Sumut telah menghimpun pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025 sebesar Rp974 miliar atau 55,96 persen dari target senilai Rp1,74 triliun.

 

 

“Antusias masyarakat begitu besar membayar pajak, dari biasanya Rp3,2 miliar per hari menjadi Rp6,6 miliar sehari,” ujarnya.

 

 

Menurutnya, terjadi kenaikan mencapai 103 persen setelah dilakukan pemutihan.

 

 

“Ini sebagai bentuk nyata kolaborasi Sumut Berkah dalam meningkatkan pelayanan publik, memberikan keringanan masyarakat, dan memperkuat semangat bersama menuju masyarakat Sumut sadar pajak,” ujar Ardan.

BACA JUGA:  Pengunjuk Rasa Lempar Telur ke Gedung DPRD Sumut

 

 

 

Pemprov Sumut juga telah memberikan kemudahan bagi masyarakat Sumut dalam pembayaran pajak kendaraan dengan menggunakan aplikasi SIGNAL atau e-samsat.

 

 

“Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi samsat atau mengunduh aplikasi di Google Play Store dan App Store,” tuturnya. D|rel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD
Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I
​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS
Viral Komunitas Lari Masuk Stadion Teladan, Bobby Nasution:Ampun Sekali Lihatnya
Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:24 WIB

Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50 WIB

Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:27 WIB

Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:41 WIB

Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:07 WIB

Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I

Berita Terbaru