Medan-Mediadelegasi: Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana atas karya jurnalistik yang mereka hasilkan. Penegasan krusial ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (19/1/2026).
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang merupakan hasil dari permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).






