Putusan MK Lindungi Wartawan Dari Jeratan Pidana

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pers (Foto:Ist)

Ilustrasi Pers (Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi: Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana atas karya jurnalistik yang mereka hasilkan. Penegasan krusial ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (19/1/2026).

Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang merupakan hasil dari permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan MK Amankan Pers Dari Ancaman Penjara

Fokus utama dalam gugatan tersebut adalah Pasal 8 UU Pers yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi wartawan. MK menilai perlu adanya pemaknaan yang lebih tegas agar ketentuan tersebut tidak merugikan kebebasan pers di tanah air.

Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan, menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut memiliki potensi pertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai secara jelas. Oleh karena itu, MK memberikan tafsir konstitusional bersyarat terhadap norma tersebut.

Baca juga : https://mediadelegasi.id/restorative-justice-ijazah-jokowi-ada-kejanggalan/

Mahkamah berpendapat bahwa penerapan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah, hanya boleh dilakukan setelah menempuh mekanisme khusus. Mekanisme tersebut harus merujuk sepenuhnya pada aturan yang ada di dalam UU Pers.

BACA JUGA:  Prabowo dan Trump Dijadwalkan Bertemu Akhir Januari 2026, Teken Perjanjian Dagang Tarif Resiprokal

Langkah-langkah penyelesaian sengketa yang dimaksud mencakup penggunaan hak jawab oleh pihak yang merasa dirugikan. Selain itu, terdapat pula mekanisme hak koreksi untuk memperbaiki kekeliruan informasi yang telah dipublikasikan.

Tidak hanya itu, proses penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik wajib dilakukan melalui lembaga yang berwenang, yakni Dewan Pers. Hal ini menjadi syarat mutlak sebelum menyentuh ranah hukum formal.

Apabila seluruh mekanisme tersebut telah dijalankan namun tetap tidak mencapai kesepakatan, barulah langkah hukum lanjutan dimungkinkan. Itu pun harus tetap selaras dengan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa tanpa pemaknaan yang konkret, Pasal 8 UU Pers sangat rawan untuk disalahgunakan. Ketidakjelasan norma tersebut bisa menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan kriminalisasi.

Tanpa adanya putusan ini, aparat penegak hukum dikhawatirkan dapat langsung menjerat wartawan secara pidana. Hal ini seringkali terjadi tanpa mengedepankan proses mediasi atau penyelesaian sengketa pers yang sudah diatur oleh undang-undang.

Guntur menegaskan bahwa potensi penjeratan langsung terhadap wartawan tanpa melalui mekanisme UU Pers harus dihilangkan. Hal ini demi menjamin rasa aman bagi para jurnalis dalam melakukan tugas-tugas peliputan di lapangan.

BACA JUGA:  Biro Pers Istana Minta Maaf dan Kembalikan ID Liputan Jurnalis CNN Indonesia

Menurut Mahkamah, perlindungan terhadap kemerdekaan pers harus menjadi prioritas utama dalam setiap tindakan hukum. Pers diakui sebagai salah satu pilar demokrasi yang menjalankan fungsi informatif dan edukatif bagi masyarakat luas.

Jaminan hukum yang kuat sangat dibutuhkan agar pers dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara bebas dan bertanggung jawab. Dengan demikian, pers tidak akan merasa terintimidasi oleh ancaman pidana saat menyuarakan kebenaran.

MK kembali menegaskan bahwa jika terjadi sengketa akibat karya jurnalistik, peran Dewan Pers sangatlah sentral. Pertimbangan dari Dewan Pers akan menentukan apakah suatu kasus merupakan murni pelanggaran etik atau bisa berlanjut ke jalur hukum.

Putusan bersejarah ini dinilai menjadi angin segar bagi masa depan kebebasan pers di Indonesia. Kepastian hukum ini diharapkan mampu menghentikan praktik kriminalisasi terhadap jurnalis dan memberikan perlindungan nyata bagi profesi wartawan.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi
OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan
Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor
Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat
KPK Dalami Aliran Dana Suap Rp1,5 Miliar Summarecon, Bisa Jerat Korporasi
Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat
Koper Berisi Rp106 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto Diduga Milik Menteri Nusron Wahid
Fahd dan Fadia Arafiq, Kakak Beradik Anak Penyanyi Legendaris yang Sama-sama Terjerat Kasus Korupsi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:44 WIB

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 September 2026 - 15:26 WIB

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 September 2026 - 14:34 WIB

Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor

Rabu, 16 September 2026 - 12:07 WIB

Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat

Rabu, 16 September 2026 - 10:38 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB