Medan-Mediadelegasi: Ratusan guru TK, SD dan SMP menggelar unjuk rasa damai di depan Balai Kota Medan, Selasa (10/6), untuk menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aksi tersebut, massa guru yang mengatasnamakan Forum Guru Bersatu Sumatera Utara (FGBSU) Kota Medan mendesak transparansi Dinas Pendidikan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemko Medan soal tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
“Aksi kami adalah aksi damai. Target kami menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Kota Medan,” ucap Khoir, salah seorang perwakilan massa FGBSU, kepada Kadis Pendidikan Kota Medan Benny Sinomba Siregar didampingi Plt Kepala BKAD Evan Bulung dan Kabid Pendidikan Mujiono.
Adapun tiga tuntutan FGBSU Kota Medan, yaitu:
1. Masukkan anggaran perubahan APBD Kota Medan tahun 2025 untuk:
(a). Tambahan 50 persen dari tunjangan profesi guru untuk gaji 14 atau tunjangan hari raya (THR) dan 50 persen dari TPG untuk gaji 13 anggaran 2023 sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023,
(b). Tambahan 100 persen dari TPG untuk gaji 14 (THR) dan tambahan 100 persen dari TPG untuk gaji 13 anggaran 2024 sesuai dengan PP No.14 Tahun 2024.
(c). Tambahan 100 persen dari TPG untuk gaji 14 (THR) dan tambahan 100 persen gaji 13 anggaran 2024 sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2025.
2. Hapus peraturan Wali Kota Medan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPP guru sebesar Rp220.000/bulan.
3. Dirubah waktu presensi online pulang untuk guru, yakni siswa pulang guru juga pulang.
Menanggapi tuntutan massa guru, Benny Sinomba Siregar mengatakan, pihaknya sudah berulang kali membahas tuntutan FGBSU Kota Medan tersebut, tetapi masih belum menemukan titik temu.
Begitu pun, pihaknya berjanji akan menindaklanjuti aspirasi para guru tersebut ke Wali Kota maupun DPRD Kota Medan dan DPR RI.
Sementara, Plt Kepala BKAD, Evan Botung menjelaskan bahwa semua dana yang terkait dengan gaji dan THR yang dituntut oleh para guru swasta itu berasal dari APBN, bukan dari APBD Kota Medan.
Tunjangan profesi untuk guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bersertifikasi, baik guru ASN maupun non-ASN, di sekolah swasta.
Untuk menaikkan besaran tambahan penghasilan guru, lanjut dia, tentunya harus dikaji kembali dan dibahas di DPR setempat dengan memperhitungkan jumlah keseluruhan guru di Medan. D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












