Ratusan Guru di Medan Unjuk Rasa Sampaikan Tiga Tuntutan

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Pendidikan Kota Medan Benny Sinomba Siregar (kiri)  didampingi Plt. Kepala BKAD Evan Bulung (kedua kiri),  berdialog dengan massa guru yang mengatasnamakan Forum Guru Bersatu Sumatera Utara (FGBSU), di depan Balai Kota Medan, Selasa (10/6).  Foto: ist

Kadis Pendidikan Kota Medan Benny Sinomba Siregar (kiri) didampingi Plt. Kepala BKAD Evan Bulung (kedua kiri), berdialog dengan massa guru yang mengatasnamakan Forum Guru Bersatu Sumatera Utara (FGBSU), di depan Balai Kota Medan, Selasa (10/6). Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Ratusan guru TK, SD dan SMP menggelar unjuk rasa damai di depan Balai Kota Medan, Selasa (10/6), untuk menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

 

 

 

 

 

 

Dalam aksi tersebut, massa guru yang mengatasnamakan Forum Guru Bersatu Sumatera Utara (FGBSU) Kota Medan mendesak transparansi Dinas Pendidikan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemko Medan soal tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

 

 

 

 

 

 

“Aksi kami adalah aksi damai. Target kami menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Kota Medan,” ucap Khoir, salah seorang perwakilan massa FGBSU, kepada Kadis Pendidikan Kota Medan Benny Sinomba Siregar didampingi Plt Kepala BKAD Evan Bulung dan Kabid Pendidikan Mujiono.

 

 

 

 

Adapun tiga tuntutan FGBSU Kota Medan, yaitu:

1. Masukkan anggaran perubahan APBD Kota Medan tahun 2025 untuk:

BACA JUGA:  Pemprov Sumut dan Kementerian PPPA Bersinergi Cegah Kekerasan pada Perempuan dan Anak

(a). Tambahan 50 persen dari tunjangan profesi guru untuk gaji 14 atau tunjangan hari raya (THR) dan 50 persen dari TPG untuk gaji 13 anggaran 2023 sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023,

(b). Tambahan 100 persen dari TPG untuk gaji 14 (THR) dan tambahan 100 persen dari TPG untuk gaji 13 anggaran 2024 sesuai dengan PP No.14 Tahun 2024.

(c). Tambahan 100 persen dari TPG untuk gaji 14 (THR) dan tambahan 100 persen gaji 13 anggaran 2024 sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2025.

2. Hapus peraturan Wali Kota Medan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPP guru sebesar Rp220.000/bulan.

3. Dirubah waktu presensi online pulang untuk guru, yakni siswa pulang guru juga pulang.

 

Menanggapi tuntutan massa guru, Benny Sinomba Siregar mengatakan, pihaknya sudah berulang kali membahas tuntutan FGBSU Kota Medan tersebut, tetapi masih belum menemukan titik temu.

BACA JUGA:  Tiga Orang Tewas Akibat Kebakaran Bengkel di Medan

Begitu pun, pihaknya berjanji akan menindaklanjuti aspirasi para guru tersebut ke Wali Kota maupun DPRD Kota Medan dan DPR RI.

 

 

 

Sementara, Plt Kepala BKAD, Evan Botung menjelaskan bahwa semua dana yang terkait dengan gaji dan THR yang dituntut oleh para guru swasta itu berasal dari APBN, bukan dari APBD Kota Medan.

 

Tunjangan profesi untuk guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bersertifikasi, baik guru ASN maupun non-ASN, di sekolah swasta.

 

Untuk menaikkan besaran tambahan penghasilan guru, lanjut dia, tentunya harus dikaji kembali dan dibahas di DPR setempat dengan memperhitungkan jumlah keseluruhan guru di Medan. D|Red

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru