Deliserdang-Mediadelegasi: Warga Kampung Baru Dusun VI dan Dusun IV Desa Helvetia Kec Sunggal terpaksa demo Kepala Desa akibat keberatan dan menolak dibangun Jaringan Sarana Air Bersih dari Coca Cola Foundation yang saat ini sudah memasuki proses Lelang.Dalam stateman yang dibacakan warga ( 26/02 dihalaman Kantor Desa Helvetia, Mengungkapkan keberatan Kades dalam Surat Kepala Desa Helvetia Nomor 474/21/HLV/2024 Tgl 31 Januari 2025 Perihal Keberatan atas Pemasangan Master Meter PDAM Tirtanadi di Desa Helvetia, Surat Nomor 474/19/HLV/2024 Tgl 31 Januari 2025 ke Pemberi Dana Perihal Keberatan atas Pemasangan Master Meter PDAM Tirtanadi dan pada Tgl 24 Pebruari 2025 Kades menyebarkan Surat Edaran yang bernomor 300 Tahun 2025 Tentang Menolak kegiatan sosialisasi kontribusi masyarakat oleh Perkumpulan Arta Jaya.
“ Diminta kepada warga Desa Helvetia untuk tidak menindahkan / Mengikuti arahan apaun dari Perkumpulan Arta Jaya dan jika terjadi pengutipan sejumlah uang oleh Perkumpulan Arta Jaya maka itu adalah Ilegal ( tidak sah ) dan itu tanpa sepengetahuan Pemerintah Desa.
Dalam pernyataan sikap Warga Kampung Baru juga dibacakan bahwa Surat Kades Nomor 451/53/HLV/2025 Tgl 24 Pebruari 2025 kepada Arta Jaya Perihal Menindaklanjuti undangan Sosialisasi kontribusi yang isinya menyatakan selaku Pemerintah Desa Helvetia Kec Sunggal menolak dan keberatan dan alasannya karena diabaikan dan kami akan menolak dan melawan segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh pihak Perkumpulan Arta Jaya. Ujar Warga.
Yang paling geram warga atas tindakan Kades ini, Meminta untuk menghentikan segala kegiatan dalam bentuk apapun di Helvetia. Tindakan Kepala Desa Helvetia yang keberatan dan menolak Pembangunan Jaringan Sarana Air Bersih dari Coca Cola Foundation yang diprakarsai Arta Jaya sudah melebih kewenangan selaku Pemerintah Desa serta Tugas dan Pokok Fungsinya sebagaimana dalam UU Tentang Desa dan Apa dasar Peraturan dan Hukum, Kepala Desa Helvetia keberatan dan menolak Pembangunan Jaringan Sarana Air Bersih Kampung Baru Dusun VI dan Dusun IV Desa Helvetia dan Pemerintah Desa Helvetia sudah menghalangi kepentingan umum dengan mengutamakan kepentingan kelompok.
Lemabran kertas yang berisi pernyataan sikap, Kepala Desa tidak lagi mencerminkan sebagai Pelayan Masyarakat serta telah melampaui kewenangan sebagaiamana dalam UU Tentang Desa Hal ini dapat dibuktikan dalam surat surat Kepala Desa Helvetia
Usai Ratusan Warga membuat orasi dihalaman Kantor Balai Des, Pihak Pemerintah Desa mengajak masuk ke lantai 2 ruangan Aula bersama Kepala Desa, Guntur Limbong, Handok, Ketua BPD Desa Helvetia dan didampingi Kapolsek Sunggal dan Polisi dari Poltabes Medan dan Koramil.
Dalam mediasi di ruang aula, Kepala Desa mengungkapkan alasannya karena tidak ada koordinasi dengan Arta Jaya dan alasannya yang diutarakan dibantah warga “ Pertemuan pada rapat – rapat koordinasi di hotel Grand Kanaya sudah dilakukan dengan dihadiri Bapenas RI, Bapeda serta lintas forum OPD.
Dalam mediasi tersebut, turut didampingi yang menyatakan, Hal dasar dan Hak Pemerintah Desa keberatan dan menolak Pembagunan Jaringan Air Bersih di Kampung Baru Dusun 6 dan Dusun 4 Desa Helvetia Perpanjangan Tangan Air Minum.
Aksi demo warga yang sudah cukup bosan dengan tingkah laku Kades Helvetia dan aparatnya selama ini Dalam surat pernyataannya juga dibacakan salah seorang menyatakan Kepala Desa Helvetia telah melanggar UU Tentang desa karena sudah menghalang – halangi Pembangunan untuk kepentingan umum.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.