Lebih jauh dia menjelaskan, kekerasan seksual itu, kekerasan fisik, kekerasan non fisik, kekerasan verbal dan kekerasan teknologi informasi. “Biasanya indikasinya memanfaatkan relasi kuasa dosen sebagai pembimbing skripsi, iming-iming nilai bagus dengan modus mengajak korban ke luar kota, melakukan pelecehan seksual baik fisik maupun non fisik di saat bimbingan skripsi di dalam maupun di luar kampus.
BACA JUGA: LP2M Gelar Monev Kemajuan Hasil Penelitian dan Pengabdian
“Perempuan menjadi korban, dikarenakan cara pandang melihat perempuan, ada obyektivitas tubuh perempuan, wanita juga dianggap kaum yang lemah, karena kondisi inilah kekerasan seksual itu terjadi. Terkadang pula dengan konstruksi sosial dalam masyarakat yang menjalankan budaya patriarki sehingga perempuan sering ditempatkan pada posisi subordinat yang termarginalkan. Akibat dari itu korban mengalami trauma fsikis, berefek pula kepada kehidupan korban termasuk proses pembelarannya di kampus. Bahkan beberapa korban secara tragis mengkahiri hidupnya karena trauma berkepanjangan,” paparnya.
Nispul Khoiri, yang juga dosen Pascasarjana UIN Sumut ini menegaskan, negara telah hadir dalam perlindungan kekerasan kejahatan seksual, melalui regulasi berbagai peraturan.
Kemendikbudristek telah mengeluarkan Permendikbudristek No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
“Kehadiran Permendikbud ini sangat didukung sekali oleh UIN Sumut, serta disosialisasikan khususnya di lingkungan kampus UIN Sumut. Kegiatan worshop ini bagian dari respon tinggi UIN Sumut terhadap pencegahan dan perlindungan. UIN Sumut wajib memberikan perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat dan hak atas rasa aman bagi sivitas akademika dari ancaman dan praktek kekerasan seksual,” ujarnya.
Fitri Hayati, SE, MA, selaku Kapus PSGA LPPM UINSU, sekaligus Ketua Panitia menjelaskan, menghadirkan Narasumber Dr Witri Mutia (UIN Sunan Ampel) dan Dr Mutia Nauli MPSi (USU) melalui workshop ini segera menggodok langkah-langkah pencegahan dan penanganan.
Langkah pencegahan seperti, konsep pembelajaran, penguatan tata kelola, serta penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik dan tenaga kependidikan. Begitu pula langkah penanganan dirumuskan seperti, pendampingan terhadap korban, pemulihan korban secara fisik-psikis dan pengenaan sanksi adminitratif kepada pelaku. D|Red-06