Roy Suryo Cs Desak Uji Forensik Ulang Ijazah Jokowi, Singgung Kasus Sambo

Roy Suryo Cs Desak Uji Forensik Ulang Ijazah Jokowi. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Pihak Roy Suryo dan kawan-kawan selaku tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, secara resmi melayangkan desakan kepada Polda Metro Jaya. Mereka meminta pihak kepolisian untuk melakukan uji laboratorium forensik (labfor) ulang terhadap ijazah tersebut dengan melibatkan institusi independen.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa langkah ini diperlukan demi menjamin transparansi dan keakuratan hasil penyidikan. Menurutnya, keabsahan sebuah dokumen krusial seperti ijazah presiden harus dibuktikan melalui proses yang tidak hanya bersandar pada internal kepolisian.

Dalam argumennya, Khozinudin membawa kembali memori publik pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang melibatkan mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo. Ia mengingatkan bahwa narasi awal kasus tersebut sempat melenceng jauh dari fakta sebenarnya sebelum akhirnya dilakukan penyidikan ulang yang mendalam.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan bahwa peristiwa kematian Brigadir Yosua awalnya hanya disebut sebagai insiden tembak-menembak biasa berdasarkan hasil penyidikan awal kepolisian. Namun, kebenaran baru terungkap setelah dilakukan uji forensik ulang oleh tim Kedokteran Universitas Indonesia yang bersifat independen.

Berdasarkan pendekatan scientific crime investigation, hasil forensik independen kala itu menunjukkan adanya anomali pada data awal. Terbukti bahwa luka tembak pada tubuh korban merupakan hasil tembakan jarak dekat, yang sekaligus mematahkan skenario baku tembak yang sempat dibangun di awal kasus.

Khozinudin menilai bahwa pengalaman pahit dalam kasus Sambo menunjukkan adanya potensi “anomali penyidikan” di dalam institusi kepolisian. Oleh sebab itu, ia memandang hasil uji labfor dari Bareskrim Polri saja tidak cukup untuk memberikan keyakinan hukum dalam perkara ijazah palsu Jokowi.

Kekhawatiran akan terjadinya ketidakakuratan data atau potensi intervensi menjadi alasan utama mengapa pihak Roy Suryo merasa perlu adanya pihak ketiga. Mereka ingin memastikan bahwa metode yang digunakan dalam menguji ijazah tersebut benar-benar objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Sebagai solusi konkret, kubu Roy Suryo mengusulkan dua lembaga terkemuka untuk melakukan uji tanding forensik tersebut. Mereka merekomendasikan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) atau Laboratorium Forensik Universitas Indonesia sebagai pelaksana uji independen.

Harapannya, keterlibatan lembaga riset dan akademisi ini dapat memberikan perspektif yang lebih luas dan murni teknis tanpa ada beban politik atau birokrasi. Langkah ini dianggap sebagai cara paling elegan untuk mengakhiri polemik ijazah palsu yang terus bergulir di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan uji forensik ulang dari pihak tersangka tersebut. Publik pun masih menanti apakah Polda Metro Jaya akan mengakomodasi usulan penggunaan laboratorium independen demi memenuhi prinsip transparansi hukum. D|Red.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Pos terkait