Jakarta-Mediadelegasi: Sidang perdana praperadilan kelima yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi ditunda hingga pekan depan. Penundaan diputuskan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan lantaran pihak Jaksa Penuntut Umum serta Menteri Keuangan selaku turut termohon tidak hadir dalam persidangan yang digelar pada Senin (31/8/2026) tanpa memberikan keterangan maupun alasan ketidakhadiran.
Perkara dengan nomor registrasi 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut berkaitan dengan tuntutan ganti kerugian atas upaya paksa yang dilakukan terhadap Roy Suryo dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Melalui permohonan praperadilan kelima ini, Roy kembali menuntut keadilan atas proses hukum yang dinilai keliru dan merugikannya.
Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Menteri Keuangan RI telah menerima surat panggilan sidang secara sah dan patut. Surat panggilan tertanggal 21 Agustus 2026 telah diterima oleh kedua pihak pada 23 Agustus 2026, namun hingga sidang dimulai tidak ada satupun yang hadir maupun mengirimkan pemberitahuan ketidakhadiran.
“Kejaksaan Tinggi Jakarta sudah kami panggil dengan surat tanggal 21 Agustus 2026, sudah diterima tanggal 23 Agustus. Jadi sudah sah, sudah patut, tapi sampai saat ini kami tidak menerima surat atau kabar mengenai ketidakhadiran mereka,” tegas I Ketut Darpawan saat membacakan keterangan dalam persidangan.
Kondisi serupa juga dialami terkait pihak Menteri Keuangan yang berstatus turut termohon dalam perkara ini. Hakim menyampaikan bahwa panggilan telah disampaikan dan diterima dengan baik, namun hingga persidangan dibuka tidak ada kabar maupun alasan mengapa pihak tersebut tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.
“Sudah patut, tapi sampai sekarang juga tidak ada kabar apa-apa kenapa tidak hadir, dan pada hari ini juga tidak hadir,” ujar hakim menegaskan. Dari seluruh pihak yang dipanggil, hanya pihak Polda Metro Jaya yang hadir memenuhi panggilan sidang pada persidangan perdana ini.
Atas ketidakhadiran kedua pihak tersebut, hakim memutuskan melakukan pemanggilan ulang terhadap Jaksa Penuntut Umum serta Menteri Keuangan. Sidang lanjutan kemudian dijadwalkan kembali pada Senin, 7 September 2026, guna memberikan kesempatan kedua bagi pihak yang mangkir untuk hadir.
“Jadi sebagaimana biasa, hukum acara, kita akan panggil sekali lagi. Kalau tidak hadir juga tanpa alasan, kita akan lanjut. Jadi kita akan bersidang kembali tanggal 7 September, hari Senin,” putus hakim menetapkan jadwal sidang pengganti pekan depan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, membenarkan penundaan sidang tersebut semata-mata karena pengadilan masih perlu memanggil kembali Kementerian Keuangan dan Jaksa Penuntut Umum yang belum memenuhi panggilan sidang. Ia menjelaskan permohonan praperadilan kelima ini diajukan sebagai tindak lanjut dari putusan praperadilan ketiga sebelumnya.
Dalam perkara sebelumnya, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena dinilai terdapat kekurangan pihak yang belum dilibatkan. Oleh karena itu, pada permohonan terbaru ini, tim hukum Roy Suryo secara resmi memasukkan Kementerian Keuangan sebagai pihak yang sebelumnya belum ikut dalam proses perkara tersebut.
Roy Suryo sendiri turut menyoroti ketidakhadiran pihak termohon dan turut termohon dalam sidang perdana ini. Menurutnya, seluruh pihak sudah menerima panggilan sidang secara sah dan layak, namun persidangan belum dapat dilanjutkan karena pihak terkait memilih untuk tidak hadir tanpa keterangan apa pun.
“Surat panggilan sudah layak dan patut untuk diterima oleh mereka. Hanya saja tidak ada kabar sampai dengan sidang. Sebenarnya tadi ada upaya untuk menunggu mereka kalau-kalau mereka datang, tapi ternyata mereka tidak datang,” ungkap Roy. Publik pun kini menantikan apakah pada sidang berikutnya pihak-pihak yang dipanggil akhirnya hadir atau justru kembali mengabaikan panggilan pengadilan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







