Sidang Praperadilan Kelima Roy Suryo Ditunda, JPU dan Menkeu Mangkir Tanpa Kabar

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang praperadilan kelima Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026). Hakim Tunggal I Ketut Darpawan memimpin persidangan yang terpaksa ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum dan Menteri Keuangan selaku turut termohon tidak hadir tanpa alasan jelas. Sidang lanjutan dijadwalkan 7 September 2026. Foto: Ist.

Suasana sidang praperadilan kelima Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026). Hakim Tunggal I Ketut Darpawan memimpin persidangan yang terpaksa ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum dan Menteri Keuangan selaku turut termohon tidak hadir tanpa alasan jelas. Sidang lanjutan dijadwalkan 7 September 2026. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Sidang perdana praperadilan kelima yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi ditunda hingga pekan depan. Penundaan diputuskan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan lantaran pihak Jaksa Penuntut Umum serta Menteri Keuangan selaku turut termohon tidak hadir dalam persidangan yang digelar pada Senin (31/8/2026) tanpa memberikan keterangan maupun alasan ketidakhadiran.

Perkara dengan nomor registrasi 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut berkaitan dengan tuntutan ganti kerugian atas upaya paksa yang dilakukan terhadap Roy Suryo dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Melalui permohonan praperadilan kelima ini, Roy kembali menuntut keadilan atas proses hukum yang dinilai keliru dan merugikannya.

Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Menteri Keuangan RI telah menerima surat panggilan sidang secara sah dan patut. Surat panggilan tertanggal 21 Agustus 2026 telah diterima oleh kedua pihak pada 23 Agustus 2026, namun hingga sidang dimulai tidak ada satupun yang hadir maupun mengirimkan pemberitahuan ketidakhadiran.

“Kejaksaan Tinggi Jakarta sudah kami panggil dengan surat tanggal 21 Agustus 2026, sudah diterima tanggal 23 Agustus. Jadi sudah sah, sudah patut, tapi sampai saat ini kami tidak menerima surat atau kabar mengenai ketidakhadiran mereka,” tegas I Ketut Darpawan saat membacakan keterangan dalam persidangan.

BACA JUGA:  Pesawat FASI Jatuh, Marsma TNI Fajar Meninggal Dunia

Kondisi serupa juga dialami terkait pihak Menteri Keuangan yang berstatus turut termohon dalam perkara ini. Hakim menyampaikan bahwa panggilan telah disampaikan dan diterima dengan baik, namun hingga persidangan dibuka tidak ada kabar maupun alasan mengapa pihak tersebut tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.

“Sudah patut, tapi sampai sekarang juga tidak ada kabar apa-apa kenapa tidak hadir, dan pada hari ini juga tidak hadir,” ujar hakim menegaskan. Dari seluruh pihak yang dipanggil, hanya pihak Polda Metro Jaya yang hadir memenuhi panggilan sidang pada persidangan perdana ini.

Atas ketidakhadiran kedua pihak tersebut, hakim memutuskan melakukan pemanggilan ulang terhadap Jaksa Penuntut Umum serta Menteri Keuangan. Sidang lanjutan kemudian dijadwalkan kembali pada Senin, 7 September 2026, guna memberikan kesempatan kedua bagi pihak yang mangkir untuk hadir.

“Jadi sebagaimana biasa, hukum acara, kita akan panggil sekali lagi. Kalau tidak hadir juga tanpa alasan, kita akan lanjut. Jadi kita akan bersidang kembali tanggal 7 September, hari Senin,” putus hakim menetapkan jadwal sidang pengganti pekan depan.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, membenarkan penundaan sidang tersebut semata-mata karena pengadilan masih perlu memanggil kembali Kementerian Keuangan dan Jaksa Penuntut Umum yang belum memenuhi panggilan sidang. Ia menjelaskan permohonan praperadilan kelima ini diajukan sebagai tindak lanjut dari putusan praperadilan ketiga sebelumnya.

BACA JUGA:  Aset Perbankan Syariah Tembus Rp1.061 Triliun, Tumbuh Dua Digit di Atas Rata-Rata Nasional

Dalam perkara sebelumnya, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena dinilai terdapat kekurangan pihak yang belum dilibatkan. Oleh karena itu, pada permohonan terbaru ini, tim hukum Roy Suryo secara resmi memasukkan Kementerian Keuangan sebagai pihak yang sebelumnya belum ikut dalam proses perkara tersebut.

Roy Suryo sendiri turut menyoroti ketidakhadiran pihak termohon dan turut termohon dalam sidang perdana ini. Menurutnya, seluruh pihak sudah menerima panggilan sidang secara sah dan layak, namun persidangan belum dapat dilanjutkan karena pihak terkait memilih untuk tidak hadir tanpa keterangan apa pun.

“Surat panggilan sudah layak dan patut untuk diterima oleh mereka. Hanya saja tidak ada kabar sampai dengan sidang. Sebenarnya tadi ada upaya untuk menunggu mereka kalau-kalau mereka datang, tapi ternyata mereka tidak datang,” ungkap Roy. Publik pun kini menantikan apakah pada sidang berikutnya pihak-pihak yang dipanggil akhirnya hadir atau justru kembali mengabaikan panggilan pengadilan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vonis Banding: Ibrahim Arief Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar
Gus Kikin Resmi Ditetapkan Jadi Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026–2031
Warga NU Gelar Mubes, Terbitkan ”Rekomendasi Seblak” buat PB NU
Revisi UU Advokat Fokus Rakernas Peradin 2026: Jaga Independensi dan Jati Diri Profesi
Desil Kesejahteraan BPS Dikritik KSPI: Buruh Bergaji UMR Dihitung Sebagai Kelompok Mampu
KPK Geledah Disdikbud Bogor, Angkut 2 Koper Dokumen Kasus Potong Upah Rp1,5 Miliar
Muktamar ke-35 NU Puncak Hari Ini: Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Dipilih
Putusan Praperadilan Febrie Ditolak, Kuasa Hukum Soroti Kontradiksi Hakim
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Vonis Banding: Ibrahim Arief Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Sidang Praperadilan Kelima Roy Suryo Ditunda, JPU dan Menkeu Mangkir Tanpa Kabar

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Gus Kikin Resmi Ditetapkan Jadi Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026–2031

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:24 WIB

Warga NU Gelar Mubes, Terbitkan ”Rekomendasi Seblak” buat PB NU

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Revisi UU Advokat Fokus Rakernas Peradin 2026: Jaga Independensi dan Jati Diri Profesi

Berita Terbaru

Gunung Sinabung meletus pada Senin (31/8/2026) siang, memuntahkan kolom abu vulkanik hitam pekat setinggi 3.500 meter yang meluncur condong ke arah timur dan tenggara. Warga diimbau waspada hujan abu serta menjauhi zona bahaya radius 3 kilometer dari puncak gunung. Foto: Ist.

Kabupaten Karo

Gunung Sinabung Erupsi, Lontarkan Abu Vulkanik Setinggi 3.500 Meter

Senin, 31 Agu 2026 - 13:06 WIB