Saiful Mujani Diperiksa 5 Jam Terkait Dugaan Penghasutan: Pernyataan Saya Hanya Pertanyaan, Bukan Ajakan

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta, Saiful Mujani, rampung diperiksa polisi. Foto: Ist.

Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta, Saiful Mujani, rampung diperiksa polisi. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta, Saiful Mujani, telah rampung menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (4/6/2026). Proses pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari lima jam ini dilakukan terkait laporan dugaan tindak pidana penghasutan atas pernyataan yang pernah disampaikannya dan sempat viral di media sosial. Ia hadir memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi tim kuasa hukum.

Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Saiful menjelaskan secara rinci apa saja yang didalami oleh penyidik selama proses berlangsung. Ia menyebutkan bahwa secara keseluruhan ada sebanyak 37 pertanyaan yang diajukan kepadanya oleh tim penyidik. Sebagian besar pertanyaan tersebut berpusat pada klarifikasi mengenai isi pernyataannya yang beredar luas di ruang publik.

“Ada ya 37 pertanyaan. Yang didalami terutama pernyataan saya yang beredar di media itu, media sosial yang viral itu. Itu dikonfirmasi saja apakah itu pernyataan saya benar tidak seperti itu, terus kemudian maksudnya apa, dan seterusnya. Ya jadi itu saja,” ungkap Saiful kepada awak media yang telah menunggu kehadirannya di luar gedung Polda Metro Jaya.

Salah satu poin utama yang menjadi fokus pemeriksaan adalah kalimat yang disampaikan Saiful mengenai kemungkinan mengonsolidasikan kekuatan politik untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto. Kalimat inilah yang kemudian ditafsirkan berbeda oleh pihak pelapor dan dianggap sebagai ajakan terang-terangan untuk melakukan perubahan kekuasaan secara tidak sah.

BACA JUGA:  Satgas PKH Temukan Indikasi Pidana Korporasi dalam Kasus Kerusakan Lingkungan di Sumatera, Perusahaan Penyebab Bencana Dikantongi

Namun, Saiful memberikan penjelasan yang berbeda terkait makna kalimat tersebut. Ia menegaskan bahwa apa yang diucapkannya itu semata-mata berupa pertanyaan, bukan seruan atau ajakan bertindak. Menurutnya, pertanyaan itu muncul karena ia menyadari bahwa menyatukan kekuatan politik dalam satu gerakan besar adalah hal yang sangat sulit dan tidak mudah dilakukan.

“Cuma pertanyaan saya, bisa nggak kita mengonsolidasikan diri kita untuk menjatuhkan Prabowo? Itu kan pertanyaan saya. Nah, itu saya diminta penjelasan. Saya bilang saya bertanya seperti itu, itu bentuknya pertanyaan karena mengonsolidasikan diri menjadi kekuatan besar itu tidak mudah,” jelasnya lagi.

Lebih jauh, Saiful menegaskan konteks dari pernyataan itu adalah bagian dari diskusi politik terbuka. Ia menilai dirinya hanya sedang mengajak publik berpikir kritis mengenai situasi politik saat itu, khususnya terkait pandangan sebagian masyarakat yang merasa tidak ada jalan lain untuk menghentikan kebijakan pemerintah selain melalui aksi-aksi tertentu.

“Itu pertanyaan terbuka terhadap publik. Publik yang namanya melihat tidak ada alternatif lain untuk menghentikan Prabowo kecuali dengan aksi-aksi. Pertanyaannya, bisa tidak aksi-aksi itu dilakukan efektif dan seterusnya? Yang jawab siapa? Ya tanyalah sama semua publik ini, pertanyaan itu jawabannya publik,” tegas Saiful untuk meluruskan pemahaman yang berkembang.

Dalam menghadapi proses hukum ini, Saiful Mujani tidak sendirian. Ia didampingi oleh tim kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi. Salah satu pengacara yang mendampinginya adalah Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, yang turut memberikan keterangan pers seusai proses pemeriksaan selesai.

BACA JUGA:  WN Rusia Kehilang Motor Dalam Perjalanan Bali-Danau Toba

Fadhil kemudian menjelaskan konteks lebih luas terkait asal mula kasus ini. Menurut keterangannya, terdapat empat laporan polisi yang telah dilayangkan kepada sejumlah akademisi, aktivis, dan pengamat politik. Keempat pihak yang dilaporkan itu diketahui sama-sama hadir dalam sebuah forum halalbihalal yang digelar di Komunitas Utan Kayu pada tanggal 31 Maret 2026 lalu.

Merujuk pada keterangan yang telah disampaikan Saiful di hadapan penyidik, Fadhil meyakini bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki unsur kesalahan atau unsur tindak pidana penghasutan seperti yang dituduhkan dalam laporan. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun kalimat yang diucapkan Saiful yang bersifat mengajak atau mendorong orang lain bertindak melawan hukum.

“Profesor Saiful Mujani tidak sama sekali mengajak, tidak sama sekali mendorong, tidak sama sekali apalagi memaksa orang untuk melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum atau menggulingkan kekuasaan. Yang ada adalah analisa politik berdasarkan riwayat keilmuan beliau dan juga pertanyaan reflektif berdasarkan diskusi yang ada di situ,” pungkas Fadhil Alfathan, memastikan bahwa pernyataan itu murni ranah akademik dan diskusi. D|Red.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG: Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun Bermasalah, Ada Mark Up dan Vendor Tak Memenuhi Syarat
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, PVMBG Tetapkan Zona Bahaya 5 Kilometer
KPK Perluas Jerat Kasus Imigrasi: Saffar Godam dan Jaya Saputra Ikut Ditahan, Total 17 Orang Terjaring
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pecahkan Rekor Terendah Sejarah Akibat Tekanan Global dan Domestik
Silmy Karim Ditahan KPK, Berakhir Buronan Setelah Serahkan Diri Tengah Malam
Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka, Diduga Terlibat Jual Beli Titik Dapur MBG Jadi Alasan Pencopotan
Dadan Hindayana Terima Pencopotan Sebagai Hak Prerogatif Presiden, Ucapkan Terima Kasih Atas Kepercayaan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:59 WIB

Saiful Mujani Diperiksa 5 Jam Terkait Dugaan Penghasutan: Pernyataan Saya Hanya Pertanyaan, Bukan Ajakan

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:56 WIB

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:12 WIB

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, PVMBG Tetapkan Zona Bahaya 5 Kilometer

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:36 WIB

KPK Perluas Jerat Kasus Imigrasi: Saffar Godam dan Jaya Saputra Ikut Ditahan, Total 17 Orang Terjaring

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:25 WIB

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pecahkan Rekor Terendah Sejarah Akibat Tekanan Global dan Domestik

Berita Terbaru