Jakarta-Mediadelegasi : Aktris terkenal, Sandra Dewi, telah mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penyitaan aset pribadinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis. Langkah hukum yang diambil Sandra Dewi ini menjadi sorotan publik dan menambah kompleksitas kasus yang tengah berjalan.
Kejagung menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh Sandra Dewi. Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengajuan keberatan oleh pihak ketiga yang merasa dirugikan memang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Sandra Dewi, memang saya baca di media terkait dia mengajukan keberatan, silakan saja, itu memang diatur juga di dalam pasal 19 Undang-Undang Tipikor. Di mana terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mengajukan ke pengadilan,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Anang menjelaskan bahwa setelah gugatan diajukan ke pengadilan, akan ada serangkaian mekanisme persidangan yang harus dijalani. Proses ini meliputi mendengarkan keterangan dari pihak pemohon, yaitu Sandra Dewi, serta pihak termohon, yaitu Kejaksaan Agung.
Pengadilan kemudian akan mempertimbangkan semua keterangan dan bukti yang diajukan sebelum membuat penetapan terkait status barang-barang yang disita. Anang menegaskan bahwa tim penuntut umum siap untuk menjawab dan memberikan penjelasan terkait permohonan keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi. Semua аргументы akan diungkapkan secara transparan di pengadilan.
Kejagung berkomitmen untuk mematuhi setiap penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan. Apakah putusan tersebut memerintahkan pengembalian aset Sandra Dewi atau tidak, Kejagung akan menjalankan putusan tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Namun, Anang juga menambahkan bahwa penetapan pengadilan sendiri masih dapat diajukan upaya hukum lebih lanjut, seperti kasasi, jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan putusan tersebut.






