Hasil interogasi, pria kuli bangunan ED mengaku telah melakukan aksinya di berbagai tempat seperti di Desa Buntu Bedimbar tersangka mencuri 1 unit R2 Honda Vario, selanjutnya di Desa Batang Kuis Pekan, Jl Pulo Gambar dekat klinik Ganesa tersangka berhasil mencuri 1 unit R2 Honda Vario dan di Desa Perbaungan, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai tersangka mencuri 1 unit Honda Supra X 125 dan di Wilayah Binjai 7 TKP, dengan rincian, 3 unit Honda Beat, 2 unit R2 Honda Supra x, Honda Revo 1 unit, Honda Vario 1 unit, Tahun 2020.
Modus pelaku memotong gembok pagar rumah korban dengan gunting besi. Serta di Menteng, Medan Barat 1 unit honda Beat warna putih biru, modus dengan cara memotong gembok pagar rumah korban, tahun 2021.
Kemudian di Psr VII Desa Tembung 1 TKP pada tahun 2021. Bandar Setia 1 TKP Honda Scopy warna abu-abu pada tahun 2021.
Mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi SIK SH MH, mengatakan tersangka selalu melakukan aksinya bersama temannya.
“Saat ini tersangka sedang menjalani proses hukum di Polresta Deli Serdang dengan pasal yang dipersangkakan pencurian dengan pemberatan, pasal 363 subsider 362 KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang. D|Med-55