Satgas PKH Temukan Indikasi Pidana Korporasi dalam Kasus Kerusakan Lingkungan di Sumatera, Perusahaan Penyebab Bencana Dikantongi

Senin, 15 Desember 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satgas PKH Febrie Adriansyah. Foto: Ist.

Kepala Satgas PKH Febrie Adriansyah. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kepala Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Febrie Adriansyah, menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus kerusakan lingkungan yang menyebabkan bencana di tiga provinsi di Sumatera. Satgas PKH menemukan adanya indikasi perbuatan pidana yang dilakukan oleh korporasi terkait kerusakan hutan yang masif.

Satgas PKH bahkan telah mengantongi nama-nama perusahaan yang diduga menjadi penyebab utama bencana banjir bandang dan longsor yang menerjang Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana, sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ujar Febrie, Senin (15/12/2025).

Febrie menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan perusahaan-perusahaan yang terlibat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Selain sanksi pidana, pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif yang tegas.

BACA JUGA:  Minyakita Dihapus dari Bantuan Pangan, Pasokan Dialihkan Penuh ke Pasar Rakyat

“Berupa evaluasi perizinan, jika mereka memiliki izin, akan dievaluasi perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum,” kata Febrie.

Seperti yang diketahui, bencana banjir bandang dan longsor telah menerjang tiga provinsi di Sumatera, menyebabkan lebih dari seribu orang tewas. Bencana ini diduga kuat dipicu oleh kerusakan hutan yang masif akibat aktivitas korporasi yang tidak bertanggung jawab.

Satgas PKH berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku perusakan lingkungan yang menyebabkan bencana ini. Mereka akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membawa para pelaku ke pengadilan dan memberikan hukuman yang setimpal.

Pemerintah juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan. Jika ditemukan pelanggaran, izin perusahaan tersebut akan dicabut.

BACA JUGA:  Kaus Raja Jawa: Roy Suryo Hadiri Sidang Jokowi

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan-perusahaan lain agar tidak melakukan aktivitas yang merusak lingkungan.
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat. Diharapkan, penegakan hukum yang tegas dapat mencegah terjadinya bencana serupa di masa depan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wagub Surya Tetapkan Target SAKIP Pemprov Sumut Naik BB pada 2026, Lalu A pada 2028
Gunung Semeru Kembali Erupsi Sabtu Pagi, Kolom Abu 700 Meter, Ini Larangan PVMBG
Banjir Bandang Solok: Korban Hilang Ditemukan, Total 2 Orang Tewas, Operasi Pencarian Selesai
Guruh Sukarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, Berpulang di RS Siloam Semanggi
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan TPPU
Komisi XIII DPR Panggil Ombudsman dan Pengelola Lapas Cibinong soal Dugaan Klaster Mewah
Jaksa Agung Rotasi 16 Pejabat Kejagung, Kajari Jakpus Jaksel Jakut Berganti
Tom Lembong Hadiri Sidang Nadiem: Hakim dan Jaksa Tertekan, Sistem Peradilan Belum Kondusif
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 14:19 WIB

Wagub Surya Tetapkan Target SAKIP Pemprov Sumut Naik BB pada 2026, Lalu A pada 2028

Sabtu, 26 September 2026 - 13:01 WIB

Gunung Semeru Kembali Erupsi Sabtu Pagi, Kolom Abu 700 Meter, Ini Larangan PVMBG

Sabtu, 26 September 2026 - 11:31 WIB

Banjir Bandang Solok: Korban Hilang Ditemukan, Total 2 Orang Tewas, Operasi Pencarian Selesai

Sabtu, 26 September 2026 - 05:51 WIB

Guruh Sukarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, Berpulang di RS Siloam Semanggi

Jumat, 25 September 2026 - 16:01 WIB

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan TPPU

Berita Terbaru