“Para terdakwa juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” sambungnya.
Untuk diketahui, JS sempat mengajukan praperadilan atas status tersangka yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir dalam kasus dugaan korupsi dana COVID-19 ini. Saat itu permohonan JS dikabulkan dan status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Terkait hal ini, Yos mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan ulang dalam kasus ini. Kasus ini kemudian kembali naik ke tingkat penyidikan.
“Selanjutnya Kejatisu membuka penyilidkan kembali dan dinaikkan ke penyidikan dan sekarang tahap penuntutan dimana telah berlangsung tahap dua dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum,” jelas Yos.(D|Red/detik.com)