-
Pemberian SP (Surat Peringatan): Jika ditemukan pelanggaran SOP ringan hingga sedang.
-
Rekomendasi Penutupan Layanan: Jika fasilitas kesehatan dinilai tidak lagi memenuhi standar keamanan pasien.
-
Pencabutan Izin Operasional: Tindakan paling ekstrem jika audit medis membuktikan adanya malapraktik sistemik.
“Bila kami temukan pelanggaran berat kami tidak sungkan untuk memberikan rekomendasi-rekomendasi yang sudah kami bilang tadi, misalnya ditahun lalu saja kami memberikan surat teguran tertulis pertama kepada 5 rumah sakit ditahun 2025,” ucap Hamid Rijal.
Komitmen Dinkes Sumut Terhadap Pelayanan Kesehatan
Hamid Rijal Lubis juga menyampaikan rasa empati yang mendalam kepada keluarga korban. Beliau berjanji bahwa proses investigasi akan dilakukan secara objektif dan terbuka.
“Kematian bayi di fasilitas kesehatan adalah hal yang sangat serius. Kasus bayi meninggal RS Citra Medika ini menjadi bahan evaluasi total bagi seluruh rumah sakit di Sumut agar lebih mengutamakan keselamatan pasien di atas segalanya,” tambahnya. D|Red






