Selebgram Medan Ratu Entok Didakwa Langgar Undang-Undang ITE

Selebgram Medan Ratu Entok Didakwa Langgar Undang-Undang ITE
Terdakwa Ratu Entok ketika mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/12). Foto: ist

Medan-Mediadelegasi:  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendakwa Irfan Satria Putra Lubis (40), atau lebih dikenal dengan selebgram Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40), melakukan tindak pidana dengan menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial dan penodaan agama.

“Terdakwa didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ujar JPU Erning Kosasih di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/12).

Selain itu, lanjut dia, terdakwa juga didakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan pada pokoknya bersifat permusuhan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 156a KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua,” ujar dia.

JPU Erning Kosasih dalam surat dakwaan menyebutkan, penistaan agama yang dilakukan terdakwa terdakwa terjadi pada Rabu (2/10), saat itu terdakwa sedang melakukan siaran langsung di media sosial melalui akun TikTok pribadinya.

“Pada siaran langsung itu, terdakwa memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan,” ujar dia.

Adapun kata-kata yang diucapkan terdakwa saat siaran langsung, yakni “hemmmmm….. biksu kali ah ! Horgggg…..eh!!!! kau cukur, hei kau cukur rambut kau ya, jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kayak bapak dia, dicukur, kalau laki-laki harus dicukur botak, dicukur, cepak, biar kayak ini kau, apa renaldo de capro, ya dicukur, cukur oii cukur, oi cukur”.

 

“Atas postingan terdakwa membuat kegaduhan semua umat kristen dan akan berdampak pada pecahnya persatuan dan kesatuan serta kerukunan umat beragama,” kata Erning Kosasih.

 

Selain itu, seluruh masyarakat beragama Kristen merasa terdakwa telah menyebarkan rasa kebencian bersifat permusuhan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

 

“Sehingga, sejumlah masyarakat beragama Kristen membuat laporan ke Polda Sumut pada tanggal 04 Oktober 2024 guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, terdakwa Ratu Entok merasa keberatan atas dakwaan JPU Kejati Sumut dan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

 

Selanjutnya, Hakim Ketua Achmad Ukayat menunda dan melanjutkan persidangan pada Kamis, 2 Januari 2025 dengan agenda nota pembelaan.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa melalui penasehat hukumnya,” ujar Achmad Ukayat. D|Red

Pos terkait