Sepanjang 2024, Kejati Sumut Selamatkan Uang Negara Rp2,5 Triliun

Sepanjang 2024, Kejati Sumut Selamatkan Uang Negara Rp2,5 Triliun
Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan. Foto: dok-Mediadelegasi

Adre mengungkapkan bahwa perkembangan korupsi terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis.

Bahkan, kata dia, ruang lingkupnya telah memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat, serta modus operandinya semakin canggih.

 

Bacaan Lainnya

“Tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka sangat berdampak pada diri sendiri, masyarakat, negara, lingkungan dan termasuk pada politik (menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi),” tuturnya.

 

Sebelumnya, Pelaksana harian (Plh) Asintel Kejati Sumut Yos A Tarigan menyatakan bahwa jika sepanjang tahun 2024 pihaknya tidak hanya berfokus dalam penegakkan hukum lewat penindakan.

Namun, juga melakukan berbagai upaya pencegahan lewat pendampingan dan pengawalan, penyuluhan hukum, penerangan hukum, serta memaksimalkan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara lewat Jaksa Pengacara Negara.

Kejati Sumut sepanjang tahun 2024 telah melakukan penindakan kasus korupsi sebanyak 162 perkara yang berasal dari 28 Kejari dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri.

Khusus untuk Kejati Sumut ada 42 penyidikan dan 26 tahap penuntutan dan eksekusi terhadap uang pengembalian (UP) Kejati Sumut telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp32.995.724.235. D|Red

 

Pos terkait