Ketika akhirnya ditemukan, menurut Akmal Abbas, kondisi fisik Nader Taher telah banyak berubah.
“Dulu masih muda dan gagah, sekarang sudah tua,” ujar Akmal.
Diketahui, kasus yang menjerat Nader Taher berkaitan dengan kredit macet dalam investasi Bank Mandiri pada 2002 untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan oleh PT Caltex Pacific Indonesia. Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp35,9 miliar.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Nader divonis 14 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Ia kemudian mengajukan banding, dan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Riau hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun. Setelah mengajukan kasasi, Mahkamah Agung akhirnya kembali menjatuhkan vonis 14 tahun penjara.Kini, setelah 20 tahun dalam pelarian, Nader Taher akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dieksekusi di Lapas Pekanbaru,” tambah Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero.D|Red