“Kita harus memberikan kepercayaan kepada masyarakat ketika berkunjung ke Kota Sibolga. Ketiga beristirahat di masjid harus diberikan kenyamanan dan keamanan. Masjid juga boleh disinggahi oleh siapa aja. Masjid itu rumah Allah SWT, bukan milik pribadi,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E Silaban, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, korban meninggal dunia akibat luka berat di kepala yang disebabkan oleh penganiayaan bersama-sama.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban meninggal akibat luka berat di kepala akibat penganiayaan bersama-sama,” kata AKP Rustam E Silaban.
Motif penganiayaan ini diduga karena korban tidak mengikuti keinginan pelaku untuk tidak tidur di masjid. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta menjaga kesucian dan keamanan tempat-tempat ibadah. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






