Sidang Dakwaan Kasus Dugaan Penghasutan, Pendukung Delpredo Cs Penuhi Ruang Sidang

Pendukung Delpredo Memenuhi Ruang Sidang Kusumaatmadja IV di PN Jakpus Mengenakan Slayer Berwarna Merah Muda Dengan Tulisan 'Semakin Ditekan, Semakin Melawan'. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Delpredo Marhaen dan tiga terdakwa lainnya pada hari Selasa (16/12/2025). Sidang ini menarik perhatian banyak pihak, dan pendukung Delpredo Cs pun memadati ruang sidang untuk memberikan dukungan.

Selain Delpredo Marhaen, tiga terdakwa lain yang turut mengikuti sidang adalah Muzzafar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau). Keempatnya menghadapi dakwaan terkait dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa pendukung Delpredo sudah mulai memenuhi ruang sidang Kusumaatmadja IV di PN Jakpus sejak pagi hari. Mereka terlihat kompak mengenakan slayer berwarna merah muda dengan tulisan ‘Semakin Ditekan, Semakin Melawan’, yang menjadi simbol perlawanan terhadap dakwaan yang dihadapi oleh Delpredo Cs.

Bacaan Lainnya

Tak lama setelah pendukung masuk, Delpredo Cs yang menjadi terdakwa memasuki ruang sidang. Keempat terdakwa juga mengenakan slayer berwarna merah muda yang sama dengan para pendukung. Mereka langsung berteriak membacakan tulisan dalam slayer tersebut, “Semakin ditekan, semakin melawan,” yang kemudian disambut dengan sorak sorai dari para pendukung.

Setelahnya, Delpredo Cs mengajak para pengunjung ruang sidang untuk mengheningkan cipta sejenak untuk mengenang para korban bencana Sumatra. Aksi mengheningkan cipta ini dilakukan selama satu menit sebagai bentuk solidaritas terhadap para korban dan keluarga yang terkena dampak bencana.

Tepat saat majelis hakim memasuki ruang sidang, Delpredo Cs menyanyikan lagu Indonesia Pusaka ciptaan Ismail Marzuki. Lagu kebangsaan ini dinyanyikan sebagai bentuk kecintaan terhadap tanah air dan semangat nasionalisme. Hakim sempat mempersilakan lagu itu diselesaikan sebelum akhirnya membuka sidang secara resmi.

Pos terkait