Polda Metro Jaya Tangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Atas Dugaan Penghasutan

- Penulis

Selasa, 2 September 2025 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen (Foto : dok. Lokataru)

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen (Foto : dok. Lokataru)

Jakarta-Mediadelegasi : Penangkapan Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru, oleh Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam menyulut perdebatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa Delpedro ditangkap atas dugaan provokasi yang memicu kerusuhan di beberapa wilayah Jakarta. Ade Ary menyebut bahwa Delpedro diduga melakukan tindak pidana penghasutan, menyebarkan berita bohong, dan bahkan memanfaatkan anak-anak untuk tujuan tersebut.

Ade Ary menjelaskan, dugaan penghasutan ini telah diselidiki sejak 25 Agustus 2025. Proses pengumpulan fakta dan bukti telah dilakukan oleh tim gabungan penyelidik dari Polda Metro Jaya. Aksi provokasi yang diduga dilakukan Delpedro disebut terjadi di beberapa lokasi, termasuk di depan gedung DPR dan Jalan Gelora, Tanah Abang. Namun, Ade Ary belum bisa memberikan detail lebih lanjut karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Ade Ary menegaskan bahwa penangkapan Delpedro merupakan bagian dari upaya hukum untuk menindak tegas pelaku yang diduga bertanggung jawab atas kerusuhan yang terjadi di Jakarta.

BACA JUGA:  KPPU Tunjuk Mantan Menteri Ekonomi Jadi Dewan Penasihat, Ini Daftarnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, penangkapan ini menuai reaksi keras dari Lokataru Foundation. Melalui akun Instagram mereka, Lokataru menyebut penangkapan Delpedro sebagai bentuk kriminalisasi dan ancaman serius bagi kebebasan sipil serta demokrasi di Indonesia. Mereka menuntut pembebasan Delpedro dan mendesak pihak kepolisian untuk menghentikan tindakan yang dianggap sebagai upaya membungkam suara kritis.

Lokataru berpendapat bahwa penangkapan ini merupakan upaya untuk membungkam aktivis dan organisasi yang berani mengkritik kebijakan pemerintah. Mereka menegaskan bahwa apa yang dilakukan Delpedro adalah bagian dari perjuangan untuk menegakkan hak asasi manusia dan keadilan.

Penangkapan Delpedro juga menimbulkan kekhawatiran dari berbagai kalangan masyarakat, terutama dari aktivis dan organisasi non-pemerintah. Mereka khawatir bahwa kasus ini akan menjadi preseden buruk dan berpotensi menghambat ruang gerak masyarakat sipil untuk menyampaikan aspirasi dan protes.

Para pengamat hukum juga turut memberikan tanggapan. Beberapa berpendapat bahwa penangkapan ini harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak boleh dicampuri oleh motif-motif politik. Mereka menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Namun, sebagian pihak lain mendukung tindakan kepolisian. Mereka menganggap bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, harus bertanggung jawab atas tindakan mereka, terutama jika tindakan tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Polemik seputar penangkapan Delpedro ini diperkirakan akan terus berlanjut. Kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga isu-isu yang lebih luas terkait kebebasan berpendapat, peran masyarakat sipil, dan penegakan hukum di Indonesia.

Masyarakat pun kini menanti kelanjutan dari kasus ini. Apakah Delpedro terbukti bersalah atau sebaliknya, masih menjadi pertanyaan besar. Hasil akhir dari penyelidikan dan proses hukum ini akan menjadi sorotan publik, dan berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap dinamika politik dan sosial di Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru

Foto bersama usai Penandatanganan MoU KPAD Labuhanbatu Utara dan Ponpes Arkanuddin, Rabu (7/5/2026). Tampak jajaran KPAD, pimpinan pesantren, serta para asatidz berfoto bersama, menandai dimulainya sinergi perlindungan anak demi lingkungan pesantren yang aman dan ramah anak. Foto: GS

Kabupaten Labuhan Batu Utara

KPAD Labura Perkuat Sinergi Perlindungan Anak Bersama Ponpes Arkanuddin Pulo Dogom

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:35 WIB