Polda Metro Jaya Tangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Atas Dugaan Penghasutan

- Penulis

Selasa, 2 September 2025 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen (Foto : dok. Lokataru)

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen (Foto : dok. Lokataru)

Jakarta-Mediadelegasi : Penangkapan Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru, oleh Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam menyulut perdebatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa Delpedro ditangkap atas dugaan provokasi yang memicu kerusuhan di beberapa wilayah Jakarta. Ade Ary menyebut bahwa Delpedro diduga melakukan tindak pidana penghasutan, menyebarkan berita bohong, dan bahkan memanfaatkan anak-anak untuk tujuan tersebut.

Ade Ary menjelaskan, dugaan penghasutan ini telah diselidiki sejak 25 Agustus 2025. Proses pengumpulan fakta dan bukti telah dilakukan oleh tim gabungan penyelidik dari Polda Metro Jaya. Aksi provokasi yang diduga dilakukan Delpedro disebut terjadi di beberapa lokasi, termasuk di depan gedung DPR dan Jalan Gelora, Tanah Abang. Namun, Ade Ary belum bisa memberikan detail lebih lanjut karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Ade Ary menegaskan bahwa penangkapan Delpedro merupakan bagian dari upaya hukum untuk menindak tegas pelaku yang diduga bertanggung jawab atas kerusuhan yang terjadi di Jakarta.

BACA JUGA:  Roy Suryo dan Tim Hukum Desak Polda Metro Jaya Periksa Langsung Jokowi Terkait Kasus Ijazah Palsu

Di sisi lain, penangkapan ini menuai reaksi keras dari Lokataru Foundation. Melalui akun Instagram mereka, Lokataru menyebut penangkapan Delpedro sebagai bentuk kriminalisasi dan ancaman serius bagi kebebasan sipil serta demokrasi di Indonesia. Mereka menuntut pembebasan Delpedro dan mendesak pihak kepolisian untuk menghentikan tindakan yang dianggap sebagai upaya membungkam suara kritis.

Lokataru berpendapat bahwa penangkapan ini merupakan upaya untuk membungkam aktivis dan organisasi yang berani mengkritik kebijakan pemerintah. Mereka menegaskan bahwa apa yang dilakukan Delpedro adalah bagian dari perjuangan untuk menegakkan hak asasi manusia dan keadilan.

Penangkapan Delpedro juga menimbulkan kekhawatiran dari berbagai kalangan masyarakat, terutama dari aktivis dan organisasi non-pemerintah. Mereka khawatir bahwa kasus ini akan menjadi preseden buruk dan berpotensi menghambat ruang gerak masyarakat sipil untuk menyampaikan aspirasi dan protes.

Para pengamat hukum juga turut memberikan tanggapan. Beberapa berpendapat bahwa penangkapan ini harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak boleh dicampuri oleh motif-motif politik. Mereka menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Cekal Roy Suryo Cs ke Luar Negeri Terkait Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Namun, sebagian pihak lain mendukung tindakan kepolisian. Mereka menganggap bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, harus bertanggung jawab atas tindakan mereka, terutama jika tindakan tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Polemik seputar penangkapan Delpedro ini diperkirakan akan terus berlanjut. Kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga isu-isu yang lebih luas terkait kebebasan berpendapat, peran masyarakat sipil, dan penegakan hukum di Indonesia.

Masyarakat pun kini menanti kelanjutan dari kasus ini. Apakah Delpedro terbukti bersalah atau sebaliknya, masih menjadi pertanyaan besar. Hasil akhir dari penyelidikan dan proses hukum ini akan menjadi sorotan publik, dan berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap dinamika politik dan sosial di Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru