Sidang Dakwaan Kasus Dugaan Penghasutan, Pendukung Delpredo Cs Penuhi Ruang Sidang

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendukung Delpredo Memenuhi Ruang Sidang Kusumaatmadja IV di PN Jakpus Mengenakan Slayer Berwarna Merah Muda Dengan Tulisan 'Semakin Ditekan, Semakin Melawan'. Foto: Ist.

Pendukung Delpredo Memenuhi Ruang Sidang Kusumaatmadja IV di PN Jakpus Mengenakan Slayer Berwarna Merah Muda Dengan Tulisan 'Semakin Ditekan, Semakin Melawan'. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Delpredo Marhaen dan tiga terdakwa lainnya pada hari Selasa (16/12/2025). Sidang ini menarik perhatian banyak pihak, dan pendukung Delpredo Cs pun memadati ruang sidang untuk memberikan dukungan.

Selain Delpredo Marhaen, tiga terdakwa lain yang turut mengikuti sidang adalah Muzzafar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau). Keempatnya menghadapi dakwaan terkait dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa pendukung Delpredo sudah mulai memenuhi ruang sidang Kusumaatmadja IV di PN Jakpus sejak pagi hari. Mereka terlihat kompak mengenakan slayer berwarna merah muda dengan tulisan ‘Semakin Ditekan, Semakin Melawan’, yang menjadi simbol perlawanan terhadap dakwaan yang dihadapi oleh Delpredo Cs.

Tak lama setelah pendukung masuk, Delpredo Cs yang menjadi terdakwa memasuki ruang sidang. Keempat terdakwa juga mengenakan slayer berwarna merah muda yang sama dengan para pendukung. Mereka langsung berteriak membacakan tulisan dalam slayer tersebut, “Semakin ditekan, semakin melawan,” yang kemudian disambut dengan sorak sorai dari para pendukung.

BACA JUGA:  Ketua KPK: Pengesahan RKUHAP Tak Beri Pengaruh Signifikan ke KPK

Setelahnya, Delpredo Cs mengajak para pengunjung ruang sidang untuk mengheningkan cipta sejenak untuk mengenang para korban bencana Sumatra. Aksi mengheningkan cipta ini dilakukan selama satu menit sebagai bentuk solidaritas terhadap para korban dan keluarga yang terkena dampak bencana.

Tepat saat majelis hakim memasuki ruang sidang, Delpredo Cs menyanyikan lagu Indonesia Pusaka ciptaan Ismail Marzuki. Lagu kebangsaan ini dinyanyikan sebagai bentuk kecintaan terhadap tanah air dan semangat nasionalisme. Hakim sempat mempersilakan lagu itu diselesaikan sebelum akhirnya membuka sidang secara resmi.

Delpredo juga sempat memberikan tiga tangkai bunga yang dibagikan kepada satu jaksa penuntut umum dan dua kepada hakim. Namun, hakim hanya berterima kasih dan meminta Delpredo untuk membawa kembali bunga yang dibawanya. Aksi ini menunjukkan sikap Delpredo yang tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA:  Kejati Sumut Selesaikan Kasus Penganiayaan Saudara Kandung dengan Restorative Justice: Hapus Dendam, Jaga Keharmonisan Keluarga

Diketahui, Delpredo dan ketiga terdakwa lain sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025. Delpredo, Muzzafar, Syahdan, dan Khariq sempat melawan status tersangka dengan mengajukan gugatan praperadilan, namun hakim menolak permohonan mereka.

Sidang pembacaan dakwaan ini menjadi babak awal dari proses hukum yang akan dihadapi oleh Delpredo Cs. Pihak pengacara Delpredo Cs menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh-tokoh yang aktif dalam kegiatan sosial dan advokasi. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Penasihat Hukum Desak Kapolda Sumut Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Atas Dugaan Tangkap Lepas Pelaku Penganiayaan
Dugaan Kasus “Mark Up” LLDIKTI I: Oknum Pejabat AS Diduga Sewa Konsultan demi “Skenario Penyelamatan” Anggaran
Penetapan Tersangka Gus Yaqut Sesuai Prosedur
Gugatan Uji Materi Lindungi Akademisi Aktivis
Transparan, Menag Laporkan Jet Pribadi ke KPK
Praperadilan Eks Kajari: KPK Diduga Lakukan Penyitaan Ilegal
Mahkamah Agung Perkuat Kerja Sama Peradilan di Belanda
KUHAP Lindungi Hakim, Gugatan UI Uji Konstitusionalitas
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Tim Penasihat Hukum Desak Kapolda Sumut Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Atas Dugaan Tangkap Lepas Pelaku Penganiayaan

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:30 WIB

Dugaan Kasus “Mark Up” LLDIKTI I: Oknum Pejabat AS Diduga Sewa Konsultan demi “Skenario Penyelamatan” Anggaran

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:50 WIB

Penetapan Tersangka Gus Yaqut Sesuai Prosedur

Senin, 23 Februari 2026 - 17:35 WIB

Gugatan Uji Materi Lindungi Akademisi Aktivis

Senin, 23 Februari 2026 - 13:29 WIB

Transparan, Menag Laporkan Jet Pribadi ke KPK

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB