Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan bersikap kooperatif apabila dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Keyakinan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menjelaskan bahwa hingga Kamis (17/9/2026), penyidik belum menetapkan jadwal pemeriksaan terhadap Nusron Wahid dalam perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Budi menyampaikan, KPK berharap seluruh pihak yang nantinya dipanggil penyidik dapat memenuhi kewajiban untuk memberikan keterangan sesuai kebutuhan proses hukum. Sikap kooperatif dinilai penting, terutama bagi pihak yang memiliki tanggung jawab sebagai pejabat publik.
“Kami meyakini semua pihak selaku warga negara Indonesia yang baik pasti akan kooperatif dalam proses penegakan hukum. Terlebih pada pihak-pihak selaku pejabat publik misalnya, punya tanggung jawab moral,” ujar Budi dalam keterangannya, dikutip Kamis (17/9/2026).
KPK Tunggu Perkembangan Penyidikan
Menurut Budi, salah satu bentuk sikap kooperatif dapat ditunjukkan dengan menghadiri panggilan pemeriksaan. Pihak yang diminta memberikan keterangan juga diharapkan membantu penyidik memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk mendalami perkara.
“Untuk membantu agar proses penegakan hukum ini juga berjalan efektif. Dengan misalnya hadir dalam pemanggilan, memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dan sebagainya,” katanya.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa penyidik KPK belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Nusron Wahid. Ia menyebut perkembangan pemeriksaan akan mengikuti kebutuhan penyidikan dan pertimbangan yang dilakukan tim penyidik.
“Kita sama-sama tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini. Tentu semuanya dipertimbangkan oleh penyidik,” ucap Budi.
Delapan Tersangka dalam Kasus HGB Bogor
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengurusan hak atas tanah.
Empat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Nama-nama tersebut tercantum dalam informasi mengenai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Selain empat orang tersebut, KPK juga menetapkan Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Penahanan Delapan Tersangka
KPK melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk masa 20 hari pertama. Penahanan tersebut terhitung mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026, sesuai informasi yang disampaikan dalam perkembangan perkara.
Sementara itu, terkait kemungkinan pemeriksaan Nusron Wahid, KPK menyatakan belum ada jadwal resmi yang ditetapkan penyidik. Proses penyidikan akan terus berjalan berdasarkan kebutuhan pengumpulan keterangan dan alat bukti dalam perkara dugaan suap serta gratifikasi pengurusan HGB tersebut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






