Pengakuan Rasuli ini semakin memperjelas adanya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek peningkatan jalan di Paluta. Sidang ini diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku.
Keterangan Rasuli ini juga mengindikasikan adanya peran yang lebih besar dari Topan Obaja Ginting dalam kasus ini. Pihak kejaksaan diharapkan dapat mendalami lebih lanjut keterlibatan Topan dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik korupsi ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek infrastruktur yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, namun justru dikorupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di Indonesia. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






