Skandal Impor: KPK Gerebek Bea Cukai, Sita Rp40 Miliar

Skandal Impor
Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai. Foto: Ist.

Plt Deputi Bidang Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, rumah aman tersebut berfungsi sebagai tempat penimbunan sementara sebelum uang dan barang berharga didistribusikan atau disembunyikan lebih jauh. Barang bukti lain turut diamankan dari kediaman tersangka dan lokasi terkait lainnya.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari uang tunai berjumlah Rp 1,89 miliar, yakni 182.900 dolar Amerika Serikat (AS), 1,48 juta dolar Singapura, 550.000 Yen Jepang, logam mulia seberat 5,3 kilogram senilai total Rp 15,7 miliar, dan sebuah jam tangan mewah senilai Rp 138 juta. Semua disita dari safe house dan lokasi terkait lainnya.

KPK sebelumnya menggelar OTT, Rabu (4/2/2026), dan mengamankan 17 orang di Jakarta dan Lampung. Kamis malam, 5 Februari 2026, KPK akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dari enam tersangka tersebut, lima orang telah ditahan. Sementara itu, John Field belum berhasil diamankan karena melarikan diri saat hendak ditangkap. KPK meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula dari dugaan suap PT Blueray Cargo agar barang impor mereka lolos tanpa pemeriksaan. Budi Prasetyo, menambahkan bahwa penahanan dan penyitaan aset ini dilakukan untuk memastikan mekanisme restitusi kepada negara maupun pihak yang dirugikan berjalan efektif. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait