Skandal IUP Kaltim, KPK Seret Mantan Gubernur Awang Faroek Jadi Tersangka

KPK menahan Rudy Ong Chandra (ROC) yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (25/8/2025). (Foto : Ist.)

Atas perbuatannya, Bapak Rudy Ong Chandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan tersangka dan penahanan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan. KPK akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Meskipun Bapak Awang Faroek Ishak telah meninggal dunia, proses hukum terhadap tersangka lainnya akan tetap berjalan. KPK akan terus mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dalam kasus ini. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait