Skandal IUP Kaltim, KPK Seret Mantan Gubernur Awang Faroek Jadi Tersangka

- Penulis

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menahan Rudy Ong Chandra (ROC) yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (25/8/2025). (Foto : Ist.)

KPK menahan Rudy Ong Chandra (ROC) yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (25/8/2025). (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Ketiga tersangka tersebut adalah Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Bapak Rudy Ong Chandra (ROC), mantan Gubernur Kaltim, Bapak Awang Faroek Ishak (AFI), dan anak dari Bapak Awang Farouk, Ibu Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW).

Namun, perlu diketahui bahwa Bapak Awang Faroek telah meninggal dunia saat proses penyidikan berlangsung, yaitu pada tanggal 22 Desember 2024 lalu.

Dalam kesempatan ini, KPK hanya melakukan penahanan terhadap Bapak Rudy Ong Chandra.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada saudara ROC untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Agustus-9 September 2025,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Bapak Asep Guntur Rahayu, di kantornya pada hari Senin, 25 Agustus 2025.

BACA JUGA:  Profil Romo Muhammad Syafi'i Jadi Wakil Menteri Agama

Penahanan ini dilakukan setelah tim penindakan KPK menjemput paksa Bapak Rudy Ong Chandra pada hari Kamis, 21 Agustus 2025. Bapak Rudy Ong Chandra dijemput paksa dari Surabaya, Jawa Timur.

Setelah dijemput paksa, Bapak Rudy Ong Chandra langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Masih di hari yang sama, KPK langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Atas perbuatannya, Bapak Rudy Ong Chandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan tersangka dan penahanan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan. KPK akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

BACA JUGA:  Ternyata Ini Alasan AHY Terima Tawaran Jadi Menteri Jokowi

Meskipun Bapak Awang Faroek Ishak telah meninggal dunia, proses hukum terhadap tersangka lainnya akan tetap berjalan. KPK akan terus mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dalam kasus ini. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru