Sri Mulyani Resmi Tunjuk Shopee dan Tokopedia Pungut Pajak Pedagang Online

Selasa, 15 Juli 2025 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Dokumen Kemenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Dokumen Kemenkeu

Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menunjuk platform e-commerce besar seperti Shopee dan Tokopedia sebagai pemungut pajak bagi pedagang online di Indonesia. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 14 Juli 2025.

PMK ini menetapkan bahwa platform marketplace akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang online. Peredaran bruto didefinisikan sebagai total pendapatan sebelum dikurangi biaya-biaya tertentu.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital yang berkembang pesat. Banyak pedagang online sebelumnya belum melaporkan pajak penghasilan mereka dengan benar, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara.

BACA JUGA:  Hadi Tjahjanto Akan Bentuk Tim Khusus Usut Kasus TPPO Mahasiswa

Pedagang online yang dikenakan pajak adalah mereka yang memenuhi dua kriteria utama: menerima pembayaran melalui rekening bank atau rekening keuangan sejenis, dan melakukan transaksi menggunakan alamat IP Indonesia atau nomor telepon Indonesia.

Selain itu, pedagang online yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp500 juta per tahun wajib memberitahukan hal tersebut kepada marketplace tempat mereka berjualan. Marketplace kemudian diwajibkan memungut pajak mulai bulan berikutnya setelah menerima pemberitahuan.

Sasaran pungutan pajak ini tidak hanya mencakup pedagang online individu, tetapi juga mencakup perusahaan jasa pengiriman, perusahaan asuransi, dan pihak lain yang melakukan transaksi dengan pembeli melalui sistem elektronik.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan keadilan dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.D|Red

BACA JUGA:  UU TNI Terbaru Digungat ke MK, Mabes TNI Menghormati Proses Hukum

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru

Kota Medan

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:11 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dalam Kasus HGB. Foto: Ist.

Nasional

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:54 WIB