Sri Mulyani Terbitkan Aturan Efisiensi Belanja APBN, 15 Item Belanja Dipangkas

- Penulis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkeu Sri Mulyani. (Foto : Ist.)

Menkeu Sri Mulyani. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN. Peraturan ini berlaku mulai 5 Agustus 2025 dan bertujuan untuk menjaga keberlanjutan fiskal serta mendukung program prioritas presiden.

Efisiensi belanja ini berlaku terhadap belanja kementerian/lembaga dan transfer ke daerah (TKD). Ada 15 item belanja yang menjadi sasaran efisiensi, yaitu :
– Alat tulis kantor
– Kegiatan seremonial
– Rapat dan seminar
– Kajian dan analisis
– Diklat dan bimtek
– Honor output kegiatan dan jasa profesi
– Percetakan dan souvenir
– Sewa gedung dan kendaraan
– Lisensi aplikasi
– Jasa konsultan
– Bantuan pemerintah
– Pemeliharaan dan perawatan
– Perjalanan dinas
– Peralatan dan mesin
– Infrastruktur

BACA JUGA:  Pelepasan Emosional Sri Mulyani, Dipenuhi Tangis dan Salam Perpisahan

Hasil efisiensi anggaran utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas presiden yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian item belanja berdasarkan arahan presiden.

Kementerian/lembaga wajib memenuhi target efisiensi anggaran belanja. Jika tidak dapat memenuhi target, mereka diperbolehkan menyesuaikan jenis belanja asalkan efisiensi tetap tercapai dan belanja untuk pegawai, operasional kantor, fungsi dasar, dan pelayanan publik tetap terpenuhi.

Rencana efisiensi anggaran belanja disampaikan kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat terkait untuk mendapat persetujuan. Dalam kondisi tertentu, anggaran hasil efisiensi bisa dibuka kembali melalui permintaan resmi dari menteri atau pimpinan lembaga setelah mendapat arahan presiden.

Pemerintah menekankan agar tidak terjadi pengurangan pegawai non-ASN yang masih aktif, kecuali kontraknya berakhir. Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan pentingnya efisiensi anggaran untuk mendukung program prioritas presiden.

BACA JUGA:  Prabowo Kunjungi Kediaman Luhut dan Kapolri di Natal, Bicara Bansos Digital hingga Pemulihan Bencana

Dengan terbitnya PMK ini, pemerintah berharap dapat mencapai efisiensi anggaran yang signifikan dan meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran negara. Pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan efisiensi anggaran akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa tujuan efisiensi tercapai. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru

Divonis 4 Bulan Penjara, Wakil Gubernur Hellyana Ajukan Banding. (Foto:Ist)

Uncategorized

Divonis 4 Bulan Penjara, Wakil Gubernur Hellyana Ajukan Banding

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:20 WIB