Sri Mulyani Terbitkan Aturan Efisiensi Belanja APBN, 15 Item Belanja Dipangkas

Kamis, 7 Agustus 2025 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkeu Sri Mulyani. (Foto : Ist.)

Menkeu Sri Mulyani. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN. Peraturan ini berlaku mulai 5 Agustus 2025 dan bertujuan untuk menjaga keberlanjutan fiskal serta mendukung program prioritas presiden.

Efisiensi belanja ini berlaku terhadap belanja kementerian/lembaga dan transfer ke daerah (TKD). Ada 15 item belanja yang menjadi sasaran efisiensi, yaitu :
– Alat tulis kantor
– Kegiatan seremonial
– Rapat dan seminar
– Kajian dan analisis
– Diklat dan bimtek
– Honor output kegiatan dan jasa profesi
– Percetakan dan souvenir
– Sewa gedung dan kendaraan
– Lisensi aplikasi
– Jasa konsultan
– Bantuan pemerintah
– Pemeliharaan dan perawatan
– Perjalanan dinas
– Peralatan dan mesin
– Infrastruktur

BACA JUGA:  Realisasi Dana Desa Capai Rp40,34 Triliun, Sri Mulyani Ajak Masyarakat Kawal Pemanfaatannya

Hasil efisiensi anggaran utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas presiden yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian item belanja berdasarkan arahan presiden.

Kementerian/lembaga wajib memenuhi target efisiensi anggaran belanja. Jika tidak dapat memenuhi target, mereka diperbolehkan menyesuaikan jenis belanja asalkan efisiensi tetap tercapai dan belanja untuk pegawai, operasional kantor, fungsi dasar, dan pelayanan publik tetap terpenuhi.

Rencana efisiensi anggaran belanja disampaikan kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat terkait untuk mendapat persetujuan. Dalam kondisi tertentu, anggaran hasil efisiensi bisa dibuka kembali melalui permintaan resmi dari menteri atau pimpinan lembaga setelah mendapat arahan presiden.

Pemerintah menekankan agar tidak terjadi pengurangan pegawai non-ASN yang masih aktif, kecuali kontraknya berakhir. Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan pentingnya efisiensi anggaran untuk mendukung program prioritas presiden.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Rinci Anggaran Jumbo untuk Koperasi Desa Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis

Dengan terbitnya PMK ini, pemerintah berharap dapat mencapai efisiensi anggaran yang signifikan dan meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran negara. Pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan efisiensi anggaran akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa tujuan efisiensi tercapai. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Berita Terbaru