“Jumlah total PHK 10.665 orang,” bunyi keterangan Kemnaker, dikutip Jumat (28/2).
Usai karyawan di-PHK, urusan gaji dan pesangon menjadi tanggung jawab kurator.
“Sudah lepas [tanggung jawab Sritex]. Perusahaan itu sudah jadi milik kurator,” kata Sumarno di Sukoharjo pada Kamis.. Sritex resmi menjadi milik kurator usai tutup total per 1 Maret.
“Off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total, ini jadi kewenangan kurator,” kata Sumarno.
Dia lalu menegaskan per hari itu PT Sritex sudah lepas tanggung jawab.
“Perusahaan itu sudah jadi milik kurator,” ujar Sumarno..D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.