Status Penahanan Yaqut Berubah Kembali Ditahan KPK

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan KPK Selasa (24/3/2026). Foto: Ist.

Eks Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan KPK Selasa (24/3/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Perkembangan terbaru terkait status penahanan Yaqut Cholil Qoumas kembali menjadi perhatian publik setelah mantan Menteri Agama itu dikembalikan ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil setelah sebelumnya ia sempat menjalani masa tahanan rumah dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Dinamika Status Penahanan Yaqut di Rutan KPK

Kedatangan Yaqut ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta terjadi pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 10.33 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan saat turun dari mobil tahanan dengan pengawalan ketat petugas.

Setibanya di lokasi, Yaqut langsung digiring menuju ruang pemeriksaan di lantai dua gedung tersebut. Kehadirannya kembali di rutan menandai perubahan status penahanan yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa perubahan status penahanan tersebut telah diberlakukan sejak Senin (23/3/2026). Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan yang sedang berjalan.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan di MPR

Menurut Budi, proses hukum terhadap Yaqut tetap berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan. KPK juga terus melengkapi berkas perkara guna mempercepat proses menuju tahap penuntutan.

Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Perkara ini menjadi salah satu sorotan publik karena menyangkut layanan keagamaan yang berdampak luas bagi masyarakat.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/kecelakaan-bus-pariwisata-jalinsum-batubara-picu-kemacetan/

Sebelumnya, Yaqut sempat menjalani masa tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026). Perubahan status tersebut sempat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah ketidakhadiran Yaqut dalam pelaksanaan Salat Idulfitri bersama tahanan KPK di Gedung Merah Putih pada Sabtu (21/3/2026). Hal itu kemudian terjawab dengan adanya kebijakan tahanan rumah yang dijalaninya saat itu.

Kembalinya Yaqut ke rutan KPK kini menegaskan bahwa penyidik membutuhkan pengawasan lebih ketat dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan kelancaran penyidikan.

BACA JUGA:  BI Siaga Jaga Rupiah, Pelemahan Dipicu Konflik Timur Tengah dan Lonjakan Kebutuhan Dolar

Publik pun menaruh perhatian terhadap konsistensi penegakan hukum dalam kasus ini. Banyak pihak berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih.

KPK sendiri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional. Lembaga antirasuah itu juga memastikan setiap langkah diambil berdasarkan kebutuhan penyidikan.

Dengan perkembangan terbaru ini, proses hukum terhadap Yaqut diperkirakan akan memasuki tahap lanjutan dalam waktu dekat. KPK berupaya agar berkas perkara segera rampung dan dapat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya integritas dalam pengelolaan layanan publik, terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas seperti penyelenggaraan ibadah haji. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

2 tanggapan untuk “Status Penahanan Yaqut Berubah Kembali Ditahan KPK”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BNPB: 38 Orang Tewas Akibat Gempa M 7,7 NTT, 2.000 Warga Mengungsi Mandiri
Wapres Gibran Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Tingkat Pusat 2026, Siap Tugas di HUT ke-81 RI
Istana Pastikan Kesiagaan Penuh Penanganan Pascagempa M 7,7 Nagekeo NTT: Pemerintah Diterjunkan ke Lokasi Terdampak
Detik-Detik Mengerikan Gempa M 7,7 Guncang Pelabuhan Maumere: Jembatan Dermaga Roboh, Penumpang Berjatuhan ke Laut
Gubernur NTT Melki Laka Lena Terjun Langsung ke Flores, Data Sementara 5 Tewas Usai Gempa M 7,7
Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Enam Saksi, Telusuri Aset Dugaan Hasil Kejahatan
Presiden Prabowo Usulkan Amnesti Khusus & Pengadilan Ad Hoc untuk Usut Pelanggaran BUMN 30 Tahun Terakhir
Presiden Prabowo: Belum Seluruh Janji Tuntas, Namun Sudah Mulai Selesaikan Persoalan Puluhan Tahun
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:39 WIB

BNPB: 38 Orang Tewas Akibat Gempa M 7,7 NTT, 2.000 Warga Mengungsi Mandiri

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Wapres Gibran Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Tingkat Pusat 2026, Siap Tugas di HUT ke-81 RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Istana Pastikan Kesiagaan Penuh Penanganan Pascagempa M 7,7 Nagekeo NTT: Pemerintah Diterjunkan ke Lokasi Terdampak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:34 WIB

Gubernur NTT Melki Laka Lena Terjun Langsung ke Flores, Data Sementara 5 Tewas Usai Gempa M 7,7

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:59 WIB

Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Enam Saksi, Telusuri Aset Dugaan Hasil Kejahatan

Berita Terbaru