Status Tersangka Pendorong Lurah Hingga Masuk Parit di Medan Dicabut

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mawardi (ketiga kanan) dan Lurah Perintis Muhammad Fadli (kedua kiri) memperlihatkan lembaran surat perdamaian di Mapolsek Medan Timur,  Kamis (16/10).  Foto: Prokopim Medan

Mawardi (ketiga kanan) dan Lurah Perintis Muhammad Fadli (kedua kiri) memperlihatkan lembaran surat perdamaian di Mapolsek Medan Timur, Kamis (16/10). Foto: Prokopim Medan

Medan-Mediadelegasi: Kepolisian Resor Medan Timur mencabut status tersangka terhadap Mawardi alias Ardi (61) yang mendorong Lurah Perintis Muhammad Fadli hingga masuk parit.

 

 

Informasi yang dihimpun Mediadelegasi, Jumat (17/10), perdamaian antara kedua pihak telah dilakukan di Mapolsek Medan Timur, disaksikan langsung Camat Medan Timur Noor Alfi Pane, beserta keluarga Mawardi, Kamis (16/10).

 

 

Mawardi beserta keluarga menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi, Senin (13/10) lalu.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut baik dan mendukung penuh upaya perdamaian antara Lurah Perintis, Kecamatan Medan Timur Muhammad Fadli dengan salah seorang warganya bernama Mawardi.

 

 

“Saya mendukung penuh langkah perdamaian yang telah dilakukan. Ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Saya berharap kejadian serupa tidak terulang kembali,” kata Rico Waas.

BACA JUGA:  Rico Waas Lantik 4 Pejabat Administrator di Pemko Medan

 

 

Sebelumnya, Lurah Perintis, Muhammad Fadli membenarkan bahwa Mawardi telah menyesali perbuatannya sehingga akhirnya kedua pihak sepakat melakukan perdamaian .

 

 

Dalam perdamaian yang telah disepakati tersebut, kata dia, Mawardi menandatangani surat pernyataan berisi beberapa poin yang harus dipenuhinya, di antaranya tidak lagi memasang polisi tidur tanpa izin.

Kemudian, tidak meletakkan gundukan tanah di depan rumah, tidak membuang sampah sembarangan, dan bersedia membongkar sendiri bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum Jalan Madukuro.

 

 

Menurut Fadli, poin-poin dalam surat pernyataan tersebut, merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat sekitar yang selama ini telah beberapa kali menyampaikan keluhan ke Kantor Kelurahan Perintis.

BACA JUGA:  Pansus RTRW DPRD Medan Rapat Ranperda Bersama Pemko dan BPN

Seperti diketahui, insiden antara Fadli dan Mawardi terjadi, Senin (13/10). Saat itu, Fadli menindaklanjuti laporan warga mengenai seringnya ban kendaraan bocor di Jalan Madukuro akibat paku yang tertancap di polisi tidur dari ban bekas yang dipasang Mawardi.

 

 

Saat membongkar polisi tidur tersebut, Fadli dan Mawardi sempat terlibat adu argumen hingga terjadi dorongan yang membuat Fadli terjatuh ke parit dan mengalami luka di bagian tangan.

 

 

Kini, setelah perdamaian dicapai, suasana di lingkungan Jalan Madukuro kembali kondusif.

 

 

Semua pihak sepakat untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bersama bahwa komunikasi dan musyawarah tetap menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat. D|red

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Wali Kota Medan Rico Waas Tutup Mulut soal Fee 15% di Dinas Perkim, Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan
Mahasiswa JMI Unjuk Rasa di Medan, Desak Usut Dugaan Monopoli Proyek & Fee 18–25 Persen di Dinas Perkim
JPU Kejari Belawan Ajukan Banding, Pasal Putusan Korupsi Pengadaan Kapal Tak Sesuai Tuntutan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB