Suap Bekasi: KPK Dalami Aliran Dana

- Penulis

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Ist.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK). Pada Senin (5/1/2026), KPK memeriksa mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS), sebagai saksi dalam kasus ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Beni Saputra terkait dengan aliran dana yang diduga diterima olehnya. KPK menduga Beni Saputra menerima sejumlah uang dari Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait dengan aliran uang di mana saudara BS ini diduga menerima sejumlah aliran dari pihak ADK maupun HMK yang merupakan ayah dari ADK atau Bupati Bekasi,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Satu Kurir Ditangkap di Jakarta Utara

KPK memastikan akan terus mengusut tuntas aliran dana haram tersebut dan mencari tahu dari siapa saja Beni Saputra menerima uang. “Di mana saudara BS ini juga diduga menerima aliran uang dari pihak-pihak lainnya,” ujar Budi Prasetyo.

Selain Beni Saputra, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu Zamzam Nurul Haj (ZNH) dan Solihin Ciomas (SC), yang berprofesi sebagai wiraswastawan. Namun, Budi Prasetyo tidak merinci apa yang akan didalami terhadap kedua saksi tersebut.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka suap terkait izin proyek. Ade Kuswara Kunang ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang, dan seorang pihak swasta pemberi suap, SRJ.

BACA JUGA:  Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Ketua Ombudsman Hery Susanto Dipecat Tidak Hormat Majelis Etik

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai pihak penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara SRJ sebagai pihak pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus suap ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang kepala daerah dan diduga melibatkan sejumlah pihak lainnya. KPK berkomitmen untuk terus memberantas korupsi di Indonesia dan menindak tegas para pelaku korupsi tanpa pandang bulu. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Semburkan Kolom Abu Setinggi 1.500 Meter
KPK Gelar OTT di Sumsel, Bupati Muara Enim Edison Ditangkap
Minyakita Dihapus dari Bantuan Pangan, Pasokan Dialihkan Penuh ke Pasar Rakyat
Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Sebut Lebih dari 20 Nama Terlibat Dugaan Korupsi MBG
Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Ketua Ombudsman Hery Susanto Dipecat Tidak Hormat Majelis Etik
Wamenaker Afriansyah Noor: Pendidikan, Kompetensi, dan Sertifikasi Kunci Mahasiswa Siap Hadapi Dunia Kerja
Mendagri Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Setop Rekrut Honorer Baru karena Jadi Beban
Rupiah Anjlok ke Rp 18.201 per Dollar AS, Pemerintah Diminta Perbaiki Sentimen Pasar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 18:15 WIB

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Semburkan Kolom Abu Setinggi 1.500 Meter

Senin, 8 Juni 2026 - 17:35 WIB

KPK Gelar OTT di Sumsel, Bupati Muara Enim Edison Ditangkap

Senin, 8 Juni 2026 - 16:43 WIB

Minyakita Dihapus dari Bantuan Pangan, Pasokan Dialihkan Penuh ke Pasar Rakyat

Senin, 8 Juni 2026 - 16:10 WIB

Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Ketua Ombudsman Hery Susanto Dipecat Tidak Hormat Majelis Etik

Senin, 8 Juni 2026 - 15:43 WIB

Wamenaker Afriansyah Noor: Pendidikan, Kompetensi, dan Sertifikasi Kunci Mahasiswa Siap Hadapi Dunia Kerja

Berita Terbaru

KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (8/6/2026), dan menangkap Bupati Muara Enim, Edison. Foto: Ist.

Nasional

KPK Gelar OTT di Sumsel, Bupati Muara Enim Edison Ditangkap

Senin, 8 Jun 2026 - 17:35 WIB