Syarat dan Cara Membuat SKCK untuk Berbagai Keperluan

- Penulis

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi masyarakat mengurus SKCK (Foto : Ist.)

Ilustrasi masyarakat mengurus SKCK (Foto : Ist.)

Medan-Mediadelegasi : Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Dokumen ini menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. SKCK seringkali menjadi syarat untuk melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, kuliah di luar negeri, hingga mengurus visa.

Untuk membuat SKCK, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen ini berbeda-beda tergantung pada tujuan pembuatan SKCK, apakah untuk keperluan lokal atau luar negeri. Untuk keperluan lokal, Anda perlu menyiapkan fotokopi KTP atau SIM, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir, pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6, dan mengisi formulir daftar riwayat hidup.

BACA JUGA:  Perayaan Natal Keluarga Besar Polres Belawan Meriah

Selain itu, Anda juga perlu melakukan sidik jari di kantor polisi atau membawa hasil sidik jari dari Inafis. Untuk keperluan luar negeri, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang sama dengan keperluan lokal, serta fotokopi paspor dan surat permohonan dari instansi/lembaga jika ada.

Cara membuat SKCK adalah dengan datang langsung ke kantor polisi sesuai kebutuhan, baik itu Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri. Anda juga bisa mendaftar secara online melalui aplikasi PRESISI Polri. Setelah semua dokumen lengkap, Anda dapat mengajukan permohonan SKCK dan menunggu proses penerbitan.

SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika Anda masih memerlukan SKCK setelah masa berlaku habis, Anda dapat memperpanjangnya dengan syarat yang hampir sama seperti permohonan baru. Pastikan Anda memahami syarat dan cara membuat SKCK untuk memudahkan proses penerbitan.

BACA JUGA:  Program 100 Hari Kerja, Wali Kota Medan: Tidak Ada Target Khusus, Tapi Bisa Dilihat dan Dirasakan

Dengan memiliki SKCK, Anda dapat memenuhi syarat administratif untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan atau mengurus visa. Pastikan Anda membuat SKCK dengan benar dan sesuai dengan kebutuhan Anda. D|Red.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I
​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS
Viral Komunitas Lari Masuk Stadion Teladan, Bobby Nasution:Ampun Sekali Lihatnya
Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan
Pemprov Sumut Gelar Geo Festival di Danau Toba dengan Anggaran Rp 2 M
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50 WIB

Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:27 WIB

Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:41 WIB

Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:07 WIB

Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:22 WIB

​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS

Berita Terbaru

Pertamina Resmi Naikkan  Harga Pertamax. (Foto:Ist)

Jakarta

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Rabu, 10 Jun 2026 - 07:47 WIB