Jakarta-Mediadelegasi: Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menuding Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan melarang keluarga membuka peti jenazah Yoshua. Pemeriksa Utama Divpropam Polri Kombes Leonardo David Simatupang SIK, membantah tudingan itu.
Leonardo Simatupang awalnya menyatakan dirinya merupakan personel yang mengantarkan jenazah Brigadir Yoshua ke rumah duka di Jambi. Dia mengatakan Brigjen Hendra Kurniawan tak ikut mengantar jenazah.
“Yang mengantar jenazah itu saya, nggak Karo Paminal,” kata Leonardo Simatupang menjawab konfirmasi wartawan, Rabu (20/7).
Dia mengaku tak pernah melarang keluarga Brigadir Yoshua membuka peti jenazah. Dia mempersilakan semua pihak melihat video proses penyerahan jenazah Brigadir Yoshua.
“Saya tidak pernah melarang buka peti ya, karena nggak bagus dilihat keluarga, kita punya keluarga juga. Dilihat saja video saya itu, dengar nggak permintaan-permintaan buka peti silakan aja, bisa dilihat. Itu ada video dan bisa dilihat apa yang saya lakukan dan apa yang saya bicarakan. Nah silakan itu dilihat saja, itu kan fakta,” ucapnya.