Merasa Sang Mantan Suami (WH) Tidak bertanggung jawab kurang lebih 1 tahun lamanya, Tan Siaw Ling resmi membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2085/X/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATRA UTARA Tanggal 19 Oktober 2021, dengan perkara Penelantaran Anak.
Adapun harapan Tan Siaw Ling Kepada Pihak Polrestabes Medan segera menindaklanjuti laporannya.
“ Harapan saya kepada pihak kepolisian polrestabes medan agar segera menindak lanjuti terkait laporan saya. Sebab, sejak pasca perceraian sampai saat ini, “WH” ayah dari anak anak belum ada memberikan nafkah sama sekali,” katanya.
“Anak saya sekarang ini butuh sekali biaya pengobatan dan biaya untuk membayar uang sekolah yang tertunggak, serta biaya hidup yang harus dipenuhi. Meskipun sudah bercerai dengan saya, namun kewajiban memberikan nafkah kepada anak merupakan tanggung jawab seorang ayah. Terimakasih,” tutup Tan Siaw Ling.D|Med-55