Target Rampung 2,5 Tahun, Menko Yusril Desak Pembahasan RUU Pemilu Dimulai Pertengahan 2026

Rabu, 22 April 2026 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menargetkan RUU Pemilu rampung dalam 2,5 tahun. Foto: Ist.

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menargetkan RUU Pemilu rampung dalam 2,5 tahun. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mulai memasang kuda-kuda dalam menyongsong kontestasi politik masa depan. Yusril menargetkan agar pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu dapat segera digulirkan dan diselesaikan dalam kurun waktu 2,5 tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Langkah percepatan ini diambil guna memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara pemilu. Menko Yusril berharap proses diskusi legislasi ini tidak lagi tertunda dan bisa mengetuk pintu DPR RI pada pertengahan tahun 2026 ini. Baginya, semakin cepat draf dibahas, maka semakin matang persiapan yang bisa dilakukan oleh lembaga terkait.

Dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026), Yusril menekankan bahwa bola panas pembahasan saat ini berada di tangan parlemen. Pemerintah bersifat menunggu inisiatif atau kesiapan draf dari DPR RI sebelum melangkah ke tahapan formal berikutnya, yakni penerbitan Surat Presiden (Surpres).
Mekanisme Pembentukan UU di Indonesia

Begitu draf diterima, Yusril memastikan akan segera melapor kepada Presiden Prabowo Subianto. Presiden nantinya akan menunjuk sejumlah menteri terkait melalui Surpres untuk menjadi representasi pemerintah dalam membahas pasal demi pasal bersama para legislator di Senayan.

BACA JUGA:  Gempa Dahsyat M 7,9 Guncang Tahuna Sangihe, Kedalaman 105 Km, Belum Ada Laporan Kerusakan

Pemerintah mematok target penyelesaian RUU ini tepat pada saat pemerintahan berjalan 2,5 tahun. Hal ini bukan tanpa alasan, sebab pemerintah ingin menjaga interval waktu yang ideal bagi KPU dan Bawaslu untuk mensosialisasikan aturan baru tersebut sebelum Pemilu 2029 digelar.

Yusril berargumen bahwa tenggang waktu 2,5 tahun pasca-pengesahan adalah masa krusial. Waktu tersebut akan digunakan untuk mempersiapkan logistik, anggaran, hingga teknis pelaksanaan di lapangan yang seringkali rumit dan memakan biaya besar jika dilakukan secara mendadak.

Namun, ia juga menyadari adanya risiko hukum yang membayangi setiap produk legislasi politik. Salah satu tantangan terberat adalah potensi uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) yang seringkali muncul di tengah jalan saat tahapan pemilu sudah berjalan.

Putusan MK yang bersifat final dan mengikat terkadang membawa tafsir baru atau pembatalan pasal yang mengejutkan. Menurut Yusril, perubahan aturan di menit-menit terakhir hanya akan merepotkan pemerintah dari sisi pengamanan dan ketersediaan anggaran negara.

Tak hanya bagi pemerintah, ketidakpastian hukum akibat putusan MK yang mendadak juga menjadi momok bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagai pelaksana di lapangan, KPU membutuhkan regulasi yang stabil agar tidak terjadi kegamangan instruksi hingga ke tingkat daerah.

BACA JUGA:  Yusril Dukung Pengusulan Teungku Muhammad Daud Beureueh sebagai Pahlawan Nasional

Desakan untuk merampungkan RUU Pemilu ini juga senada dengan aspirasi berbagai tokoh politik, termasuk Mahfud MD, yang sebelumnya mendorong DPR agar tidak menunda-nunda revisi aturan krusial ini. Konsensus mengenai aturan main pemilu dianggap sebagai fondasi demokrasi yang sehat.

Yusril berharap dengan dimulainya pembahasan pada pertengahan tahun ini, semua pihak memiliki waktu yang cukup untuk berdebat secara substansial tanpa harus terburu-buru oleh tekanan tenggat waktu pemilu. Kualitas undang-undang yang dihasilkan pun diharapkan lebih komprehensif dan minim celah hukum.

Kini, perhatian publik tertuju pada respons DPR RI. Apakah para wakil rakyat di Senayan mampu menyambut keinginan pemerintah untuk mempercepat reformasi hukum pemilu demi stabilitas politik nasional di masa depan, ataukah pembahasan ini kembali akan menemui jalan buntu yang panjang. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Sumber Berita: https://www.inews.id/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPK Tetapkan Isma Yatun Sebagai Ketua Masa Jabatan 2026–2031
Bakom Sebut Penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Cs Ancam Keamanan dan Makar
Bahlil Bantah Terlibat Penyadapan Presiden Prabowo Minta Polri Usut Pembuat Hoaks
Mendagri Tito Minta Aceh, Sumut, dan Sumbar Kembali Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
Kepala BIN Sebut Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Mengarah Pada Tindakan Makar
DPR Belum Sikapi Usulan Pemakzulan Gibran, Dasco: Tunggu Putusan Lengkap MA
Mabes Polri Banjir Karangan Bunga Dukungan Usut Penyadapan Presiden Prabowo
Pemerintah Perluas Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu Mulai 2027
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 17:06 WIB

BPK Tetapkan Isma Yatun Sebagai Ketua Masa Jabatan 2026–2031

Sabtu, 7 November 2026 - 13:47 WIB

Bakom Sebut Penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Cs Ancam Keamanan dan Makar

Sabtu, 7 November 2026 - 11:44 WIB

Bahlil Bantah Terlibat Penyadapan Presiden Prabowo Minta Polri Usut Pembuat Hoaks

Sabtu, 7 November 2026 - 10:45 WIB

Mendagri Tito Minta Aceh, Sumut, dan Sumbar Kembali Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Jumat, 6 November 2026 - 16:11 WIB

DPR Belum Sikapi Usulan Pemakzulan Gibran, Dasco: Tunggu Putusan Lengkap MA

Berita Terbaru