Tim Tekab Polsek Helvetia Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

polsek medan helvetia
Kapolsek Medan Helvetia Akp.H.E.Sihombing.S.I.K, melalui Kanit Reskrim Iptu Theo.ST.r.K, sedang merilis hasil kejahatan curat yang dilakukan pelaku AF pada, Jumat (10/12/2021) kemarin, ( D|Med|55)

Diketahui, pelaku AF (29) pernah pada tahun 2009 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Penganiayaan, dan R als K (35) Desa Klambir V Kebun, ini pernah di hukum sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada tahun 2001 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Narkoba. Pada tahun 2009 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Narkoba, dan pada tahun 2015 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Pencurian Pemberatan

Adapun barang bukti yang dapat kami amankan 1(satu) unit sepeda motor, Merk Honda Type Vario No.Pol.BK 4362 CY tahun pembuatan 2008 warna merah, dengan Nomor Rangka MH1JF1238K55282, Nomor Mesin : JF12E1259803. Tak hanya itu, tim Tekab Polsek Helvetia mengamankan,1 unit Sepeda motor RX King warna hitam, kunci T yang ujungnya runcing, kunci Ring, Grenda.

Barang bukti selanjutnya yang disita dari pelaku AF yakni, BPKB sepeda motor, kunci sepeda motor, baju kaos warna hitam dan satu unit handphone merk OPPO V5 warna putih.

Bacaan Lainnya

“Kepada para Pelaku kami kenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5e dari KUHPidana dari KUHPidana, dengan ancaman Hukuman Penjara selama 9 Tahun,”tegas Theo.

Ditempat terpisah Kapolsek Medan Helvetia Akp.H.E.Sihombing.S.I.K, saat di konfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku AF dan R als K. D|Med|55

Pos terkait