Medan-Mediadelegasi: Tim Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Theo.ST.r.K, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) pada, Jumat (10/12/2021).
Kapolsek Medan Helvetia Akp.H.E.Sihombing.S.I.K, melalui Kanit Reskrim Iptu Theo.ST.r.K, saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tindak pidana curat tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.
“Ya, kami melakukan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan pada hari Selasa 07 Desember 2021. Saat kami melaksanakan Patroli Rutin Antisipasi 3C (curat,curas,curan) di wilayah kami yakni kawasan Medan Helvetia,” sebutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi penungkapan kasus curat itu, dimana baru saja Pelaku AF (29) melakukan aksinya mengambil sepeda motor, yang terparkir di seputaran lapangan bola kaki Balai Desa Helvetia Jalan Beringin X Helvetia. Saat melakukan aksinya, pelaku sempat terlihat pemilik sepeda motor dan menjerit, merasa ketahuan, pelaku AF tancap gas.
” Namun jeritan pemilik sepeda motor terdengar oleh kami, tim tekab Polsek Helvitia yang kebetulan melakukan patroli rutin langsung mengejar pelaku. Dalam pengejaran itu kami berhasil menangkap pelaku AF berikut barang bukti kejahatannya,” ungkap Theo.
Dari hasil interogasi awal dan pengembangan di lapangan, pelaku AF mengakui sudah 5 (lima) kali melakukan aksinya. Dan tak mau buang waktu Tekab Polsek Medan Helvetia kembali menangkap Pelaku R als K (35) sebagai Penadah hasil kejahatan AF.
Diketahui, pelaku AF (29) pernah pada tahun 2009 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Penganiayaan, dan R als K (35) Desa Klambir V Kebun, ini pernah di hukum sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada tahun 2001 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Narkoba. Pada tahun 2009 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Narkoba, dan pada tahun 2015 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Pencurian Pemberatan
Adapun barang bukti yang dapat kami amankan 1(satu) unit sepeda motor, Merk Honda Type Vario No.Pol.BK 4362 CY tahun pembuatan 2008 warna merah, dengan Nomor Rangka MH1JF1238K55282, Nomor Mesin : JF12E1259803. Tak hanya itu, tim Tekab Polsek Helvetia mengamankan,1 unit Sepeda motor RX King warna hitam, kunci T yang ujungnya runcing, kunci Ring, Grenda.
Barang bukti selanjutnya yang disita dari pelaku AF yakni, BPKB sepeda motor, kunci sepeda motor, baju kaos warna hitam dan satu unit handphone merk OPPO V5 warna putih.
“Kepada para Pelaku kami kenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5e dari KUHPidana dari KUHPidana, dengan ancaman Hukuman Penjara selama 9 Tahun,”tegas Theo.
Ditempat terpisah Kapolsek Medan Helvetia Akp.H.E.Sihombing.S.I.K, saat di konfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku AF dan R als K. D|Med|55












