Tim Tekab Polsek Helvetia Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Sabtu, 11 Desember 2021 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Medan Helvetia Akp.H.E.Sihombing.S.I.K, melalui Kanit Reskrim Iptu Theo.ST.r.K, sedang merilis hasil kejahatan curat yang dilakukan pelaku AF pada, Jumat (10/12/2021) kemarin, ( D|Med|55)

Kapolsek Medan Helvetia Akp.H.E.Sihombing.S.I.K, melalui Kanit Reskrim Iptu Theo.ST.r.K, sedang merilis hasil kejahatan curat yang dilakukan pelaku AF pada, Jumat (10/12/2021) kemarin, ( D|Med|55)

Medan-Mediadelegasi: Tim Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Theo.ST.r.K, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) pada, Jumat (10/12/2021).

Kapolsek Medan Helvetia Akp.H.E.Sihombing.S.I.K, melalui Kanit Reskrim Iptu Theo.ST.r.K, saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tindak pidana curat tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.

“Ya, kami melakukan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan pada hari Selasa 07 Desember 2021. Saat kami melaksanakan Patroli Rutin Antisipasi 3C (curat,curas,curan) di wilayah kami yakni kawasan Medan Helvetia,” sebutnya.

Aksi penungkapan kasus curat itu, dimana baru saja Pelaku AF (29) melakukan aksinya mengambil sepeda motor, yang terparkir di seputaran lapangan bola kaki Balai Desa Helvetia Jalan Beringin X Helvetia. Saat melakukan aksinya, pelaku sempat terlihat pemilik sepeda motor dan menjerit, merasa ketahuan, pelaku AF tancap gas.

BACA JUGA:  Kembangkan SMSI dengan Penguatan Kapasitas dan Kemitraan

” Namun jeritan pemilik sepeda motor terdengar oleh kami, tim tekab Polsek Helvitia yang kebetulan melakukan patroli rutin langsung mengejar pelaku. Dalam pengejaran itu kami berhasil menangkap pelaku AF berikut barang bukti kejahatannya,” ungkap Theo.

Dari hasil interogasi awal dan pengembangan di lapangan, pelaku AF mengakui sudah 5 (lima) kali melakukan aksinya. Dan tak mau buang waktu Tekab Polsek Medan Helvetia kembali menangkap Pelaku R als K (35) sebagai Penadah hasil kejahatan AF.

Diketahui, pelaku AF (29) pernah pada tahun 2009 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Penganiayaan, dan R als K (35) Desa Klambir V Kebun, ini pernah di hukum sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada tahun 2001 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Narkoba. Pada tahun 2009 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Narkoba, dan pada tahun 2015 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Pencurian Pemberatan

BACA JUGA:  Bhabinkamtibmas Polsek Medan Helvetia Sambang Kamtibmas dan Beri Imbauan Covid-19

Adapun barang bukti yang dapat kami amankan 1(satu) unit sepeda motor, Merk Honda Type Vario No.Pol.BK 4362 CY tahun pembuatan 2008 warna merah, dengan Nomor Rangka MH1JF1238K55282, Nomor Mesin : JF12E1259803. Tak hanya itu, tim Tekab Polsek Helvetia mengamankan,1 unit Sepeda motor RX King warna hitam, kunci T yang ujungnya runcing, kunci Ring, Grenda.

Barang bukti selanjutnya yang disita dari pelaku AF yakni, BPKB sepeda motor, kunci sepeda motor, baju kaos warna hitam dan satu unit handphone merk OPPO V5 warna putih.

“Kepada para Pelaku kami kenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5e dari KUHPidana dari KUHPidana, dengan ancaman Hukuman Penjara selama 9 Tahun,”tegas Theo.

Ditempat terpisah Kapolsek Medan Helvetia Akp.H.E.Sihombing.S.I.K, saat di konfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku AF dan R als K. D|Med|55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB