JPU Riskie menegaskan bahwa Sugi Indrawan tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang untuk membeli, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Akibatnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Jaksa. Sugi Indrawan terancam hukuman berat atas perbuatannya mengedarkan narkoba. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






